JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan buku nikah ke sembilan provinsi yang paling membutuhkan hingga bulan November 2013.
"Berdasarkan laporan dari Kemenag, diketahui bahwa ada sembilan provinsi yang didahulukan pengiriman buku nikahnya," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Pernyataan tersebut terkait dengan kekurangan buku nikah di sejumlah daerah. Dia menjelaskan, dirinya telah menerima laporan dari Kementerian Agama mengenai kekurangan buku nikah yang terjadi di beberapa daerah.
Pengiriman ke sembilan provinsi tersebut antara lain ke Lampung sebanyak18.000, Jawa Barat 46.994, DKI Jakarta 19.398, Banten 29.598. Selain itu, Jawa Timur sebanyak 125.000, Sulawesi Selatan 20.000, Riau 30.000, NTB 20.000 dan Kalimantan Selatan 10.000.
Pernyataan tersebut terkait dengan kekurangan buku nikah di sejumlah daerah. Dia menjelaskan, dirinya telah menerima laporan dari Kementerian Agama mengenai kekurangan buku nikah yang terjadi di beberapa daerah.
Pengiriman ke sembilan provinsi tersebut antara lain ke Lampung sebanyak18.000, Jawa Barat 46.994, DKI Jakarta 19.398, Banten 29.598. Selain itu, Jawa Timur sebanyak 125.000, Sulawesi Selatan 20.000, Riau 30.000, NTB 20.000 dan Kalimantan Selatan 10.000.
Agung menjelaskan, kekurangan buku nikah terjadi di beberapa provinsi di Indonesia, sehingga beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah.
"Kepada pasangan pengantin tersebut, saat ini untuk sementara telah diberikan surat keterangan pengganti buku nikah yang berlaku selama tiga bulan," katanya.
Kementerian Agama menargetkan seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku nikah dapat mengambil buku nikahnya pada KUA tempat pencatatan perkawinan pada bulan Desember 2013 tanpa dipungut biaya.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa kekurangan persediaan buku nikah mulai terjadi pada bulan Oktober 2013. Kekurangan terjadi terutama di provinsi-provinsi yang peristiwa nikahnya tinggi, yaitu diatas 80.000 hingga 490.000 pernikahan per tahun.
Provinsi-provinsi yang mengalami kekurangan buku nikah dengan jumlah peristiwa nikah yang tinggi antara lain Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
sumber
"Kepada pasangan pengantin tersebut, saat ini untuk sementara telah diberikan surat keterangan pengganti buku nikah yang berlaku selama tiga bulan," katanya.
Kementerian Agama menargetkan seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku nikah dapat mengambil buku nikahnya pada KUA tempat pencatatan perkawinan pada bulan Desember 2013 tanpa dipungut biaya.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa kekurangan persediaan buku nikah mulai terjadi pada bulan Oktober 2013. Kekurangan terjadi terutama di provinsi-provinsi yang peristiwa nikahnya tinggi, yaitu diatas 80.000 hingga 490.000 pernikahan per tahun.
Provinsi-provinsi yang mengalami kekurangan buku nikah dengan jumlah peristiwa nikah yang tinggi antara lain Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
sumber
