LAMPUNG TENGAH - Jajaran Polsek Rumbia membekuk Hairul Syah (42), warga Kampung Reno Basuki, Rumbia, Lampung Tengah. Tersangka ditahan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Indriyanto mengatakan, tersangka digerebek aparat pada Jumat (13/9/2013) pukul 18.00 WIB. Penangkapan Hairul berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Jadi aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah Hairul. Dari situ, kita berhasil menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur (dipan) milik tersangka,” tukasnya, Minggu (15/9/2013).
Dari hasil penangkapan tersangka, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa satu paket sabu-sabu ukuran besar, dua paket paket sabu-sabu ukuran kecil, dan satu alat pengisap (bong).
Indriyanto menambahkan, polisi juga turut mengamankan satu buah jarum suntik, tiga korek api, satu silet, sembilan kaca pirek, dan satu sendok pipet dari pelaku.
“Total sabu-sabu itu sebanyak satu gram. Kita masih kembangkan kasus ini, termasuk dari mana tersangka mendapat barang,” katanya lagi.
Hingga saat ini, Hairul diamankan di Mapolsek Rumbia untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dibidik Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
http://lampung.tribunnews.com/2013/09/15/hairul-sembuyikan-sabu-di-bawah-dipan
