Notification

×

Polda: Wartawan yang Merasa Terancam Silakan Lapor

06 September 2013 | 17:56 WIB Last Updated 2016-07-31T11:46:52Z
   
LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Jumat (6/9/2013) mempersilakan wartawan yang bertugas di Kabupaten Mesuji, untuk melaporkan diri kepada polisi apabila merasa terancam akan keselamatan jiwanya.

"Silakan wartawan membuat laporan, nanti polisi akan melakukan penyelidikan dan menjerat pelaku yang melakukan pengancaman," kata dia, menanggapi pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan perambah saat mereka melakukan tugas jurnalistiknya di Jalan Lintas Timur Sumatera.

Menurut Sulistyaningsih, polisi baru bisa melakukan penyelidikan apabila ada laporan, dan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui, saat melakukan peliputan aksi pemblokiran Jalintim Sumatera yang dilakukan seribuan perambah di Register 45 Mesuji, beberapa wartawan menerima intimidasi. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Febrianto Ponahan, mengatakan, insiden itu terjadi saat aksi pemblokiran kedua Kamis (5/9/2013) sore.

"Awalnya, saat berada di depan kantor Mapolres Mesuji ada seorang perambah melemparkan batu ke arah warung. Melihat tindakan itu, para jurnalis yang sebagian besar adalah jurnalis televisi hendak mengambil gambar," kata dia.

Kemudian, massa melihat jurnalis mengabadikan peristiwa itu, dan saat itulah puluhan perambah langsung mengejar dengan membawa senjata api dan senjata tajam sambil meneriakkan ancaman membunuh.

Akibat peristiwa itu, para jurnalis yang meliput yakni Johan (kameramen TVRI), Mustakim (stringer Indosiar), Agustinus Raharja (kameramen MNCTV), Rahman Wijayanto (stringer Metro TV), Supriyadi (stringer Trans7), Robi Aritonang (jurnalis Bass Radio), dan Amrullah (Radar TV) mengalami trauma.

IJTI Lampung menyatakan sikap mengutuk keras tindakan pengancaman dan intimidasi yang dilakukan massa perambah register 45 terhadap jurnalis yang sedang bekerja di Mesuji dan meminta pihak Kepolisian mengusut kasus pengancaman dan intimidasi tersebut secara hukum dan menangkap pelakunya.

IJTI juga meminta pihak kepolisian dapat melindungi jurnalis yang melakukan peliputan di Mesuji, Lampung.
Hingga saat ini, Kepolisian Daerah Lampung masih menyiagakan 700-an personelnya di Mapolres Mesuji untuk membantu pengamanan, dan mengantisipasi adanya aksi susulan dari perambah register 45 sebagaimana dua hari terakhir.

Info dari kepolisian, perambah di kawasan register 45 desa Karya Jaya telah melakukan rapat penggalangan dana untuk mendukung gerakan unjuk rasa susulan menuntut pembebasan Kristiyadi pada Kamis pagi.

Menurut rencana, massa akan berunjukrasa di Pemda Mesuji, Mess Alba 1 dan PT Tulangbawang Lestari dan kembali memblokade jalan lintas Timur Sumatera, sebagai konsekuensi apabila rekan mereka tidak dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya.