![]() |
| Bambang Dwiyanto |
JAKARTA - PT PLN (Persero) membantah sengaja menaikkan atau 'mark up' besaran subsidi 2012 hingga Rp6,7 triliun sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Juru Bicara PLN Bambang Dwiyanto di Jakarta, mengatakan temuan BPK itu terjadi akibat perbedaan menerjemahkan perhitungan subsidi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 111/PMK.02/2007.
"Ada perbedaan cara perhitungan subsidi listrik antara PLN dan BPK," katanya, Kamis (26/9/2013). Perbedaan itulah yang menyebabkan ada koreksi perhitungan subsidi listrik BPK hingga Rp6,7 triliun.
"Tidak ada niat PLN 'mark up' nilai subsidi listrik," ujarnya. Perbedaan perhitungan antara PLN dan BPK antara lain denda yang diterima PLN dari mitra karena keterlambatan jasa atau pekerjaan diberlakukan sebagai pengurang biaya pokok penyediaan (BPP).
Lalu, penerimaan klaim asuransi PLN diperlakukan sebagai pengurang BPP dan beban keuangan yang berasal dari pajak penghasilan atas bunga 'global bond' diperlakukan sebagai biaya-biaya yang tidak diperkenankan (non allowable cost).
Selanjutnya, pendapatan lain-lain dari pemanfaatan aset PLN diperlakukan sebagai pengurang BPP dan koreksi volume penjualan yang terkait dengan penerapan kWh Rekening Minimum dan listrik prabayar (LPB) sehingga menurunkan BPP.
"Kami mencatat dan mengakui nilai subsidi listrik sesuai dengan hasil audit BPK dan akan digunakan pemerintah menentukan besaran subsidi listrik," katanya.
Bambang juga mengatakan, klaim subsidi listrik tahun berjalan diajukan setiap bulan dan triwulan kepada Kementerian Keuangan sesuai PMK No.111/PMK.02/2007 dengan formula tertentu. Tagihan subsidi bulanan dan triwulanan itu akan dibayar setelah diverifikasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Sebagai bahan audit BPK, PLN menyiapkan perhitungan subsidi listrik berdasarkan laporan keuangan pada tahun yang sama. Perhitungan subsidi listrik itu tidak langsung ditagihkan ke pemerintah, namun menunggu hasil audit BPK.
Bambang juga mengatakan, dasar perhitungan subsidi listrik antara lain nilai dan volume penjualan hanya memperhitungkan penjualan ke pelanggan yang menerapkan tarif TDL dan tidak memperhitungkan penjualan PT PLN Batam dan PT PLN Tarakan.
