Notification

×

Peraturan Baru, KPR Dikucurkan Setelah Rumah Dibangun

17 September 2013 | 11:16 WIB Last Updated 2013-09-17T04:16:02Z

LAMPUNG - Bank Indonesia (BI) memperketat aturan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Pengembang properti tak lagi diperbolehkan memasarkan properti mereka hanya bermodal brosur atau konsep pengembangan saja. Dalam Peraturan BI yang akan mulai berlaku akhir September ini, bank hanya boleh mengucurkan kredit KPR bila rumah telah selesai dibangun oleh pengembang.

Dikemukakan oleh Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, aturan baru ini, kini dalam tahap finalisasi. Ia menjelaskan, aturan ini adalah penyempurnaan kebijakan pembatasan kucuran kredit alias loan to value (LTV)  KPR dan kredit pemilikan apartemen yang berlaku Juni tahun lalu. 

"Ada sedikit perubahan aturan dengan ketentuan inden-nya," ujar Halim, Senin (16/9/2013).

Halim menjelaskan, BI masih memperkenankan penjualan rumah secara inden, tapi syarat diperketat. Hal dilakukan untuk melindungi nasabah bank dan meminimalkan spekulasi harga properti.  

"Pengetatan inden hanya untuk pemilikan rumah pertama," jelas Halim.

Sebelumnya, sistem penjualan rumah inden membuka peluang bagi pengembang untuk memutar uang muka nasabah. Terlebih dahulu nasabah harus membayar, meski wujud rumah atau apartemen belum tampak, lantaran pengembang belum membangun.

Dengan sistem inden, pengembang hanya menyediakan brosur dan konsep sebagai "pertimbangan" konsumen membeli rumah atau apartemen. Kalaupun ada, pengembang paling  menyediakan unit contoh dan sudah mulai memasarkannya kepada konsumen.