JAKARTA - Seorang pensiunan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Syamsudin (61) menuntut bekas perusahaannya itu yang menurut dia sudah hampir empat tahun belum membayar uang pesangonnya. Tuntutan sudah dimulai sejak Maret tahun ini.
"Sudah empat tahun belum dibayar," ujarnya ketika dihubungi, Senin (9/9/2013).
Ia datang langsung dari Bandar Lampung untuk menghadiri sidang ketiga hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pensiunan BRI Cabang Tanjung Karang, Bandar Lampung itu menyebut BRI telah melanggar Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"BRI menipu kami," kata dia. Dalam perhitungan Syamsudin, sesuai perjanjian kerja bersama, BRI seharusnya membayarkan pesangon sebesar Rp. 350 juta.
"Dihitungnya dari gaji saya Rp. 11 juta dikali 32,2 bulan," cerita dia dengan jabatan terakhir asisten manajer kantor cabang. Dia menyebut, masih ada seratusan pensiunan lain bernasib sepertinya. Namun, tidak semuanya menggugat.
"Karena tidak semuanya punya keberanian dan menguasai materi hukum," ujar Syamsudin.
Lebih jauh lagi, di seluruh Indonesia, ada 7.500 pensiunan BRI belum dibayar pesangonnya. Gugatannya sendiri, menurut Syamsudin, sudah dibawa ke pengadilan tripartit di Pekanbaru, Riau.
"BRI sudah mengakui bahwa mereka tidak sesuai undang-undang," ujarnya. Menurut dia, BRI baru meratifikasi UU itu pada Oktober 2012. Tidak hanya itu, BRI juga menyalahi UU yang sama, Pasal 129 karena mengubah perjanjian kerja bersama.
Sidang ketiga ini memasuki agenda mediasi antara dirinya dan BRI. Namun Syamsudin kecewa karena sudah tiga kali sidang, pihak yang berwenang membuat kebijakan di BRI tidak juga muncul.
"Yang hadir kuasa hukum yang tidak bisa mengambil kebijakan. Mereka tidak diberi kewenangan untuk berdamai," tukasnya.
Keluhan yang sama disampaikan Fahridiran (60) pensiunan BRI lainnya.
"Sudah dua tahun pesangon saya tidak dibayar," kata dia yang sudah bekerja 32 tahun. Fahridiran bertekad untuk menyusul langkah Syamsudin menggugat BRI.
Sebelumnya, pihak BRI mengaku siap menghadapi gugatan para pensiunan BRI yang menuntut manajemen BRI untuk membayar uang pesangon.
“Apabila para senior mau menggugat lewat pengadilan, silahkan, karena itu memang jalur resmi,” ucap Juru Bicara BRI Muhammad Ali saat menyampaikan klarifikasi atas demo pensiunan di kantor pusat BRI I, Jakarta, Senin (13/5/2013) lalu.
