PEKANBARU - Seorang pengamat ekonomi dari Universitas Riau menyatakan, masa depan maskapai penerbangan Riau Airlines menjadi bola panas bagi para kandidat calon gubernur (cagub) Riau putaran kedua yang tahap pemungutan suara dilakukan pada 30 Oktober 2013.
"Yang bisa diselamatkan hanya nama yakni Riau Airlines. Sebab, akses sudah tidak punya. Bisnis tidak berjalan dan secara manajemen bisnis, maskapai penerbangan itu sudah bangkrut," ujar pengamat ekonomi Unri Ediyanus Herman Halim di Pekanbaru, Senin (23/9/2013).
Pemilihan gubernur Riau putaran kedua, lanjutnya, diikuti dua pasang calon teratas hasil perolehan suara putaran pertama yakni Herman Abdullah-Agus Widayat serta Anas Mamun-Arsyadjuliandi Rachman dan bakal menjadi tanda tanya bagi kelangsungan nasib maskapai itu.
Sampai saat ini jajaran direksi telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 26 Juli lalu ke Mahkamah Agung, atas putusan yang dikeluarkan tanggal 28 Januari 2013 dan tetap menyatakan maskapai tersebut dalam status pailit.
Sebagai perusahaan penerbangan, Riau Airlines memerlukan penyertaan modal yang relatif tidak kecil dan pasti tidak akan pernah bisa ditanggung sendiri dari APBD Riau, jika terbebas dari pailit .
Diperlukan kecerdasan Pemerintah Provinsi Riau berani melepas sebagian saham kepada pihak swasta dalam hal permodalan, sementara dukungan pemerintah daerah diperlukan dalam bentuk regulasi yang menjamin kelangsungan usaha.
"Calon gubenur Riau tidak perlu khawatir soal tanggung jawab Riau Airlines, serahkan saja sama proses pengadilan. Kalau hanya untuk mendapatkan kuncuran APBD Riau lagi, itukan konyol namanya," katanya.
Kepala Biro Hukum Organisasi dan Tatalaksana Setdaprov Riau, Sudarman pekan lalu menegaskan, masalah pailit yang kini menimpa salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Riau Airlines menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan.
"Kalau pailit atau tidak pailit, itu konsekuensi hukum beda sekali. Bila sudah pailit, maka menjadi tangung renteng dari mulai manajemen, direksi dan bahkan dewan komisaris Riau Airlines," ujarnya.
Biro Hukum Organisasi dan Tatalaksana Setdaprov Riau berkoordinasi dengan Biro Administrasi dan Ekonomi Setdprov Riau dalam rangka pengawasan BUMD di Riau, terutama dari aspek hukum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Sedangkan biro ekonomi, tugas utamanya adalah mengawasi Riau Airlines dari sisi pemengang saham karena mayoritas saham yang ditanamkan di maskapai penerbangan tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Ketika ada suatu masalah yang merugikan BUMD milik Riau, maka biro hukum ikut disitu. Sepanjang persoalan hukum menyangkut masalah perdata dan tata usaha negara, maka kita ikut baik secara langsung atau tidak," jelasnya.
