Notification

×

Penetapan Tersangka Setelah 3 Pejabat Lampura Diperiksa

20 September 2013 | 06:38 WIB Last Updated 2013-09-19T23:38:05Z

LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera memeriksa tiga pejabat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang diduga menerima aliran dana sertifikasi guru yang terindikasi telah diselewengkan di kabupaten tersebut.

"Kami akan memeriksa pejabat Kabupaten Lampung Utara, setelah itu baru menetapkan tersangka," kata Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso, di Bandar Lampung, Kamis (19/9/2013).

Dia mengatakan, ada keterangan yang sangat dibutuhkan dalam perkara ini, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga penerima aliran dana tersebut. Pihaknya juga telah melakukan gelar perakara untuk mengungkap kasus tersebut, tapi masih terdapat kelemahan yang perlu dilengkapi lagi.

Ia menegaskan, tidak akan menandatangani surat penetapan tersangka jika kekurangan tersebut belum terpenuhi.

Kekurangan tersebut, ujar Momock terdapat pada kelangkapan materiil pemeriksaan terkait aliran dana sertifikasi sebesar Rp7 miliar yang ditarik habis dari rekening koran Dinas Pendidikan Lampung Utara, sehingga hanya menyisakan Rp600 ribu.

"Ada tiga orang yang masih harus diperiksa terkait aliran dana sertifikasi guru sebesar Rp7 miliar. Dana itu tidak sedikit, jadi keterangan orang yang kami duga menerima dan menikmati harus ikut diperiksa," katanya.

Ketiga pejabat itu pun masih bertugas pada dinas tersebut, dan mereka diduga ikut menikamati dana sertifikasi yang seharusnya dibayarkan kepada guru tersebut. Namun penyidik memastikan peredaran dana tersebut masih dalam internal Dinas Pendidikan Lampung Utara.

Pemeriksaan ketiga pejabat tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, menunggu penyelesaian berkas perkara terperiksa yang akan diverifikasi terlebih dahulu dengan keterangan tiga pejabat tersebut.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian yang merupakan hasil verifikasi data dan keterangan pada laporan hasil penyelidikan tim penyidik.

Hasilnya, untuk sementara dari total dana sertifikasi guru tahun 2012 di Lampung Utara sebesar Rp75 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar Rp7,7 miliar termasuk di dalamnya adalah dana untuk pembayaran pajak yang tidak disetorkan sebesar Rp2 miliar.

Sedangkan modus dari tindakan pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara tersebut penyidik belum bisa menjelaskannya.

Tapi dari dana sertifikasi guru yang seharusnya dibayarkan selama 12 bulan, ternyata hanya dibayarkan selama 10 bulan saja, sisanya yang merupakan hak-hak para guru itu tidak dibayarkan.