![]() |
| Herman HN |
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan setidaknya lima izin mendirikan bangunan (IMB) gereja atau rumah ibadah umat Nasrani di kota itu.
"Ya ada lima gereja yang sudah diterbitkan IMB-nya. Asal semua persyaratan dan kelengkapan administrasinya sudah terpenuhi maka tidak ada alasan pihak pemerintah menunda-nunda perizinan tersebut," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, usai membuka Sidang Tahunan III Majelis Pusat Gereja Gerakan Pantekosta (GGP) di Bandar Lampung, Kamis (26/9/2013) petang.
Menurut dia, penerbitan perizinan tersebut sudah memenuhi persyaratan, termasuk persetujuan warga di sekitar wilayah rumah ibadah itu.
"Indonesia ini kaya akan suku, agama dan budaya, jadi tidak ada salahnya kita saling menghargai dan membantu antar sesama kita meski memiliki perbedaan pandangan," ujarnya menyebutkan.
Ia berharap dengan diterbitkannya IMB tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya yang beragama Kristen, serta bisa membuat lebih nyaman dalam beribadah.
Ketua Umum Pusat Gereja Gerakan Pantekosta, Pdt Harsanto Adi mengatakan, penerbitan IMB ini merupakan anugerah yang luar biasa bagi jemaat gereja.
"Selama ini pengurusan perizinan bangunan gereja di negeri ini masih terbilang sulit, namun syukurlah di Bandarlampung sebanyak lima gereja sudah memiliki IMB," kata dia.
Harsanto menyebutkan, dengan adanya penerbitan IMB di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung, dapat dijadikan sebagai contoh di daerah lainnya.
Ia berharap seluruh jemaat gereja di Bandar Lampung dapat terus mendukung berbagai kegiatan pembangunan di kota itu.
"Tanpa ada kebijakan dari beliau (wali kota) mungkin IMB lima gereja ini belum bisa didapatkan," kata dia.
Sejumlah jemaat gereja turut mensyukuri atas penerbitan IMB gereja di Bandarlampung.
"Setelah 60 tahun baru saat ini ada penerbitan IMB," ujar salah seorang jemaat yang hadir dalam Sidang Majelis Pusat GGP itu.
.jpg)