BANDAR LAMPUNG - Pelayanan publik di Bandar Lampung (Balam) masih jauh dari kata memuaskan. Hal itu terlihat dari hasil supervisi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung terhadap layanan publik di sembilan kantor dan instansi.
Dalam supervisi tersebut, Ombudsman menemukan banyak pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, pungutan yang tidak sesuai aturan, sampai praktik percaloan. Ombudsman merilis hasil supervisi dalam acara seminar di Hotel Amalia, Kamis (5/9/2013).
Anggota Bidang Pengawasan Ombudsman RI Pranowo Dahlan mengungkapkan beberapa temuan khusus dan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai pada kantor dan instansi publik di Bandar Lampung.
Di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, misalnya, oknum petugas meminta uang Rp 3 juta kepada pengguna layanan untuk mengganti biaya paspor yang rusak. Parahnya lagi, pengguna layanan tidak diberikan kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran.
Selain itu, ditemukan praktik percaloan paspor dengan tarif Rp 700 ribu per paspor. Dengan biaya tersebut, paspor dapat selesai dalam tempo dua hari saja. Padahal, normalnya paspor baru jadi selama tujuh hari kerja.
Kemudian temuan khusus di salah satu kantor urusan agama (KUA), di mana petugas menerima imbalan sukarela dari pengguna layanan yang hendak membuat surat keterangan rekomendasi atau surat keterangan.
Tidak kalah menariknya temuan yang terjadi di Kantor Pelayanan Samsat Rajabasa. Oknum petugas loket/kasir di sini berperilaku kasar dengan membentak dan memukul pengguna layanan.
Insiden itu terjadi karena kesalahan petugas sendiri. Sebab, ia memberikan pengembalian biaya tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di STNK.
Sejumlah perwakilan badan dan instansi yang hadir dalam seminar mengakui kekurangan dan kesalahan dalam memberikan pelayanan publik. Bahkan, semua instansi mengapresiasi hasil supervisi Ombudsman dalam rangka perbaikan pelayanan ke depan.
"Kita mengapresiasi hasil kerja Ombudsman, dan kita siap untuk melaukan perbaikan ke depan. Jika memang ditemukan calo atau (pelayanan) yang tidak sesuai aturan, silakan langsung lapor ke saya," kata Rusdi, perwakilan Polresta Bandar Lampung.
Radin, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, mengaku siap memberikan sanksi kepada pegawai yang ditemukan melakukan pelanggaran.
"Jika memang ada petugas yang melakukan pelanggaran, silakan lapor, dan akan diberikan sanksi sesuai aturan. Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melayani permintaan pegawai yang tidak sesuai aturan," tukasnya.
Supervisi yang dilakukan ombudsman perwakilan Lampung terhadap sembilan pelayanan publik lebih menyoroti empat variabel layanan. Variabel tersebut meliputi maklumat informasi yang berkaitan dengan visi misi dan moto; informasi standar pelayanan publik, mulai dari tarif, persyaratan, masa pengurusan; fasilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan layanan call center pengaduan; dan manajemen komplain yang diketahui banyak tidak berfungsi.
