BANJARMASIN - Masyarakat Indonesia mengharapkan media massa agar netral dalam menghadapi atau masa Pemilihan Umum tahun 2014, yang tinggal beberapa bulan lagi.
Harapan itu terungkap dalam dialog interaktif melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin dengan tema Peran Media Dituntut Keneteralannya pada Pemilu Cerdas 2014, Jumat (27/9/2013) dinihari.
Beberapa penelpon dari berbagai pelosok nusntara Indonesia mengharapkan, media massa, termasuk awak media (insan pers) agar jangan ada keberpihakan atau betul-betul netral.
Sebagai harapan AR Ali dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Ria, perempuan dari Ibu Kota Jakarta berharap, media massa atau wartawan jangan berpihak pada partai politik (parpol) tertentu pada Pemilu 2014.
Selain itu, dalam kemasan Aspirasi Merah Putih (AMP RRI Banjarmasin, ada beberapa penelpon, seperti Dinda dari Bogor, Jawa Barat (Jabar) mempertanyakan neteralitas wartawan yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Apakah bisa wartawan yang ikut mencaleg itu benar-benar bersikap neteral, atau sebaliknya akan lebih banyak menonjolkan/mempromosian parpolnya," ujar perempuan dari "kota hujan" Bogor tersebut.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan serta harapan itu, Fakhrianor, salah seorang narasumber acara AMP RRI Banjarmasin tersebut, menyatakan, semua itu sudah ada peraturan perundang-undangannya.
"Hanya saja yang menjadi pertanyaan, apakah peraturan tersebut bisa ditegakan atau sebaliknya," tandas Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu.
Untuk penegakkan peraturan perundang-undangan terkait media massa itu, menurut dia, dituntut peran aktif, serta keberanian pihak terkait, seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Dewan Pers dan KPI harus tegas dalam menegakkan aturan, tanpa keberpihakan kalau memang ada pelanggaran peraturan dari media massa," demikian Fakhri.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel berharap, baik awak media maupun pemodal media massa tersebut agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan terkait media massa di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Dialog interaktif tersebut bertujuan antara lain, untuk pencerahan bagi masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas pada Pemilu 2014, ujar Hafruddin dari RRI Banjarmasin.
Pemandu dialog interaktif AMP yang berlangsung mulai pukul 03.15 Wita hingga satu setengah jam kedepan itu masing-masing Hafruddin dan Permana, keduanya dari RRI Banjarmasin.
