![]() |
| Wirman |
BANDAR LAMPUNG - Tiga perkara korupsi menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung, dr Wirman. Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Lampung, Sarjono Turin memastikan itu sesuai bukti dan keterangan saksi.
Catatan Kejati, ketiga perkara tersebut masing-masing Pembangunan/Rehab 35 Puskesmas Rp9,9 miliar, Pembangunan Gedung Rawat Inap Rp24 miliar, dan Pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Tjokro A Dipo Bandar Lampung Rp15 miliar.
Khusus untuk perkara Pembangunan/Rehab 35 Puskesmas, Wirman sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ridwan, selaku rekanan. Sedangkan dua kasus lainnya, baru masuk tahap penyidikan.
Ketua Tim Penyidik Kejati Lampung yang juga Kasi Ekmon Kejati, Rustandi G Berlin, SH, MH, belum bersedia membeber sejauh mana peran dr Wirman, yang juga mantan Direktur RSUAM Lampung itu.
"Gelar Perkara (ekspose) sudah dilaksanakan pertengahan Agustus lalu, untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Tinggal menunggu tanda tangan sprindik saja," ujar Rustandi, Minggu (8/9/2013).
Nama Wirman santer disebut-sebut ikut terlibat di tiga kegiatan yang dibiayai APBN ini. Tim penyidik Kejaksaan sebenarnya sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka. Sayangnya, Rustandi belum bersedia memberitahukan. "Kita tunggu saja surat perintah penyidikan ditanda tangani," elaknya.
Sejak awal September 2013, Kejati fokus mengurai kasus pengadaan Alkes RSUD Tjokro A Dipo Bandar Lampung senilai Rp15 miliar. Kegiatan ini dimodali APBN 2012. Dikelola langsung oleh Diskes Bandar Lampung.
Menurut Rustandi, sejauh ini baru rekanan pengadaan alkes yang sudah diperiksa. Yakni Direktur PT Tralala. "Dalam waktu dekat ini akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Dipastikan, dalam minggu ini juga sprindik penanganan perkara Alkes RSUD Bandar Lampung dikeluarkan. "Kan Kajatinya baru," imbuhnya.
Berdasarkan catatan Kejati Lampung, tiga perkara korupsi yang melibatkan dr Wirman terjadi selama kurun waktu hampir bersamaan. Yakni, tatkala yang bersangkutan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kejaksaan membentuk tiga tim penyidik. Masing-masing tim menangani satu perkara sendiri. Baik Pembangunan/Rehab 35 Puskesmas, Pembangunan Gedung Rawat Inap, maupun Pengadaan Alkes RSUD Bandar Lampung.
Asintel Kejati Lampung, Sarjono Turin menduga, Wirman ikut terlibat di tiga perkara tersebut. "Dugaan kami, kasus-kasus itu mengarah ke Wirman," ujar Sarjono, beberapa waktu lalu.
Kejati Lampung menemukan indikasi korupsi pembangunan 35 puskesmas dan pembangunan gedung rawat inap 2012, setelah terlebih dahulu menyelidiki tujuh puskesmas di antaranya.
Masing-masing pembangunan Gedung Puskesmas Rawat Inap Sukaraja Rp2,4 miliar yang dikerjakan CV Bintang Jasa Mandiri. Kemudian, pembangunan Gedung Puskesmas Rawat Inap Satelit Pahoman Rp1,8 miliar oleh CV Fajar Utama.
Selanjutnya berturut-turut, Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Bandarlampung Rp4,2 miliar (PT Eramedia Trisarana), Pustu Bumiwaras Rp450 juta (CV Umpu Jaya Abadi), Pustu Way Halim Rp452 juta (CV Fajar Utama), Pustu Sukarame II Rp459 juta dan Pustu Srengsem Rp526 juta (CV Mutiara Venitis).
Mark Up
Kasipenkum Kejati Lampung, Heru Wijadmiko menjelaskan, perkara pengadaan 32 item alkes di RSUD Bandar Lampung 2012 senilai Rp15 miliar, diduga kuat banyak terjadi permasalahan.
Utamanya, kata Heru, terlah terjadi penggelembungan nilai satuan kegiatan atau mark up. "Kegiatan itu kan untuk rumah sakit. Tapi kenapa anggarannya masuk dalam struktur dinas kesehatan kota," tukas dia.
