![]() |
| Ferry Kurnia Rizkiyansyah |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menjamin akurasi data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah dilakukan perbaikan dan pemutakhiran data hingga ditetapkan pada 23 Oktober mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan di Jakarta, Senin, menyebutkan KPU kabupaten-kota yang telah menetapkan DPT pada 7-13 September masih dapat melakukan perbaikan daftar pemilih jika masih ada temuan pada DPT tersebut yang ternyata datanya tidak sinkron dan diragukan validitasnya.
KPU berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masih menyandingkan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini sudah terdapat 115.261.860 pemilih yang sesuai dengan KTP elektronik yang ada dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).
Ferry menyatakan data KPU dengan Kementerian Dalam Negeri tidak akan jauh berbeda sebab bahan dasar penyusunan data pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan KPU tetap berpedoman pada DP4 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri pada 7 Februari lalu.
"KPU sangat serius dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Kami menggunakan secara utuh data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah itu sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih, terang Ferry.
Penggunaan DP4 sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih sesuai dengan amanat pasal 32 ayat 7 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan data kependudukan dan data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data pemilih dengan memperhatikan data pemilih pada Pemilu dan atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang terakhir.
Terhadap DPT yang telah ditetapkan, kata Ferry, dapat dikoreksi bahkan wajib dikoreksi jika ada temuan yang menyatakan bahwa DPT tersebut masih diragukan validitasnya. Proses koreksi dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 50 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri).
"Dengan demikian ada jaminan bahwa DPT yang akan digunakan pada Pemilu 9 April 2014 itu benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif sebab perbaikan terhadap DPT itu masih dapat dilakukan sampai ditetapkannya rekapitulasi DPT secara nasional," ujarnya.
KPU kabupaten-kota dapat menghapus salah satu pasangan data ganda, menghapus data pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dengan cara meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan konfirmasi data ke lapangan. Perbaikan DPT yang dilakukan setelah penetapan DPT wajib dilaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi secara berkala.
Data berbeda
Ia mengatakan ada beberapa data yang berbeda antara KPU dengan Ditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri, salah satunya dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK yang muncul dalam data KPU pada digit akhir atau digit ke-16 semuanya memiliki angka yang sama yakni nol. Hal ini terjadi karena data dalam format excel hanya dapat menampung 15 digit angka, sementara digit angka NIK jumlahnya 16 digit. Ketika 16 digit angka itu dimasukkan maka digit angka ke-16 otomatis akan berubah menjadi angka nol.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti berharap KPU benar-benar dapat menyajikan DPT yang akurat dan mutakhir untuk mencegah persoalan yang bakal muncul terkait pemilih pemilu. Menurut dia masih ada waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan dan pemutakhiran data.
