Notification

×

Korupsi Rp 76 Juta, Ahyar Dihukum 1,5 Tahun

13 September 2013 | 21:56 WIB Last Updated 2013-09-13T14:56:14Z

LAMPUNG - Ahyar sesekali tertunduk saat majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya. Ahyar merupakan terdakwa perkara korupsi dana rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu senilai Rp 76,1 juta. Atas perkara tersebut Ahyar dihukum 1,5 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Mien Trisnawati pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (12/9/2013) Pukul 17.00 WIB menyatakan Ahyar terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi atas perkara tersebut secara bersama-sama. Selain itu majelis hakim juga mewajibkan Ahyar membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahyar selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," ujar Mien Trisnawati.

Majelis hakim menyatakan Ahyar terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas vonis tersebut, Ahyar melalui penasihat hukumnya, Susi Tur Handayani menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan  jaksa penuntut umum (JPU) Samsi. Vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU.

Terungkap dalam persidangan sebelumnya, Ahyar selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu melakukan korupsi secara bersama-sama Toni Haryanto, Direktur CV Adi Sejahtera, dan Ahzam Muhamad Zuhri, pelaksana lapangan CV Adi Sejahtera, keduanya DPO.

Ketiganya melakukan korupsi dana rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2011 senilai Rp 240 juta. Ahyar mensetujui pencairan dana 100 persen atas proyek tersebut, padahal pekerjaan proyek tersebut belum 100 persen. Selain itu juga pengerjaan drainase, plafon, pafing block tidak sesuai denga spesifikasi teknis.

Lalu Ahzar melakukan pertemuan dengan Ahzam Muhamad Zuhri yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut hingga 100 persen. Akibat perbuatan Ahyar telah memperkaya Toni Haryanto dan Ahzam Muhamad Zuhri Rp 76,1 juta.