JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri agar membawa kasus nyabu mantan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung, Kombes Pol Suyono ke ranah hukum, agar tidak ada kesan melindungi anggota Polri.
Desakan tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurachman, di Jakarta, Kamis (26/9/2013), menanggapi keputusan Kapolri yang hanya menerapkan sanksi administratif berupa pencopotan Kombes Pol Suyono dari jabatannya sebagai Irwasda Polda Lampung dan melakukan rehabilitasi.
Hamidah menegaskan, sebelum diputuskan direhabilitasi, harusnya Polri melakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu, untuk memastikan apakah perwira menengah ini memang seorang pecandu atau bukan.
"Ini malah dipindah ke Mabes, tapi tidak diproses hukum. Bahkan rehabilitasi," cetus Hamidah.
Seharusnya, tandas Hamidah, Polri memproses Suyono sesuai hukum yang berlaku, yang mana jika putusan hakim hanya mengharuskan Suyono menjalani sidang etik, maka itulah yang harus dijalani.
Namun, imbuhnya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan Kombes Pol Suyono hanya seorang pecandu, maka tak salah jika Polri memilih upaya rehabilitasi.
"Harusnya penyelidikan dulu, karena perlu pemeriksaan saksi yang saat itu ditangkap bersamanya," ujar Hamidah.
Kombes Pol Suyono dinyatakan positif mengkonsumi Narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan hasil laboratorium tes urinenya. Atas hasil tersebut, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mecopot Suyono dari jabatannya sebagai Irwasda Polda Lampung dan menariknya ke Mabes Polri.
