LAMPUNG - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Juniardi mengecam tindakan represif terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas liputan persoalan Register 45 di Mesuji, karena termasuk tindakan yang membungkam kebebasan pers untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
"Saya prihatin dengan kekerasan dan tindakan represif yang menimpa rekan-rekan wartawan yang memberitakan persoalan di Register 45 Mesuji tersebut. Seharusnya itu tidak terjadi," kata Juniardi, di Bandarlampung, Senin (9/9/2013).
Sejumlah organisasi profesi jurnalis di Lampung seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam adanya ancaman pembunuhan dialami sejumlah wartawan.
Wartawan yang terkena ancaman Johan (TVRI Lampung), Mustakim (stringer Indosiar), Agustinus Raharja (MNCTV), Rahman Wijayanto (stringer Metro TV), Supriyadi (stringer Trans7), Robi Aritonang (Bass Radio), dan Amrullah (Radar TV) oleh sejumlah warga pemukim Register 45 Mesuji pada Rabu (4/9/2013).
"Kekerasan terhadap pers memang sangat rentan dalam situasi konflik seperti itu. Potensial dilakukan baik oleh pihak yang bertikai maupun oknum aparat keamanan. Karena di situlah terjadi benturan kepentingan. Semua merasa memiliki pembenaran atas tindakannya," ujar Juniardi lagi.
Namun Ketua KI Lampung itu menambahkan bahwa hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa jurnalis memiliki UU No. 40 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
"Sebenarnya masyarakat maupun aparat keamanan tidak perlu khawatir kepada para jurnalis itu, sehingga menggunakan cara kekerasan untuk menghambat kerja wartawan. Silakan pergunakan ketentuan undang-undang tersebut apabila merasa dirugikan oleh wartawan atau pemberitaan pers," ujarnya.
Menurut dia, wartawan dapat berperan meredam konflik yang terjadi dengan mengusung jurnalisme damai, untuk mendorong ke arah rekonsiliasi dan perdamaian antara para pihak yang sedang bertikai.
Juniardi juga prihatin beberapa kasus kriminalisasi pers bahkan pembunuhan wartawan, ujar Juniardi lagi, hingga kini belum terselesaikan.
"Ini harus dihentikan. Hendaknya semua pihak memahami tugas dan fungsi pers sebagai salah satu pilar dalam negara demokrasi," kata dia lagi.
