Notification

×

Kejati Periksa Saksi Korupsi Jembatan Way Sekampung

24 September 2013 | 06:13 WIB Last Updated 2013-09-23T23:13:51Z
Heru Widjatmiko

LAMPUNG - Dua orang saksi kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Jembatan Way Sekampung di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung tahun 2012 senilai Rp8,6 miliar, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Lampung selama dua jam.

Dua orang saksi tersebut yakni Alam Setiawan dari PPTK dan Tri Ambarwati dari Staf Administrasi Keuangan PT Buana Permai Jaya yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, pemeriksaan ini seputar pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan tersebut, dengan 20 pertanyaan yang diajukan kepada keduanya. Menurut Heru, hasil pemeriksaan awal berasal dari berkas lelang dan serah terima barang serta kondisi terakhir jembatan masih menjurus pada rekanan PT Buana Permai Jaya.

"Kami masih mendalami keterlibatan kepala dinas, karena dari bukti awal yang ada masih seputar keterlibatan rekanan langsung. Bukti awal itu adanya pengerjaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak," katanya.

Bukti awal dalam perkara ini berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lokasi yang dilakukan tim bersama beberapa ahli termasuk dari konsultan perencanaan kegiatan dan konsultan pengawas.

"Itu bukti materiil yang kami temui, Kejati Lampung juga sudah mendapatkan sejumlah bukti dokumen dari proses lelang pelaksanaan kegiatan hingga pencairan dananya," katanya.

Heru menyebutkan, terdapat pula hasil perhitungan dari tim, berasal dari jembatan yang sudah diiserahterimakan dari rekanan PT Buana Permai Jaya kepada Pemkab Pesawaran, dari total anggaran yang digunakan untuk pembangunan tahap II Rp8,6 miliar terdapat kekurangan volume mencapai Rp3 miliar.

"Hasil perhitungan penyidik sementara sudah ada. Kami sudah mendapatkan satu bukti kuat pelaksanaan pembangunan jembatan telah terjadi kekurangan volume pekerjaan. Sedangkan hasil kegiatan tersebut sudah diserahterimakan kepada pemerintah setempat, artinya telah terjadi kerugian negara," ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami keterlibatan kepala dinas, namun hal tersebut masih terganjal karena tiga staf dinas yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak datang.

Ketiganya yakni Bendahara Pengeluaran Dinas PU Suharto, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Aminur Rahman, dan Sekretaris Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Fherdausi.

"Kami sedang menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap ketiga orang itu," kata Heru Widjatmiko.