Notification

×

KBRI Terus Dampingi Walfrida di Pengadilan Malaysia

22 September 2013 | 21:49 WIB Last Updated 2017-05-25T07:02:24Z
Walfrida Soik

KUALA LUMPUR - KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum atas kasus Walfrida Soik, yang saat ini memasuki pengadilan tingkat pertama atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuannya di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

Keterangan ini disampaikan KBRI Kuala Lumpur, Minggu (22/9/2013) guna memberikan penjelasan faktual terkait kasus tersebut yang menjadi berita hangat di berbagai media nasional.

KBRI Kuala Lumpur memandang perlu memberi penjelasan kasus Walfrida yang telah ditangani sejak awal kasus ini terjadi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.

Kasus ini bermula pada 7 Desember 2010, Walfrida Soik ditangkap Kepolisian Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, Malaysia atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuan yang bernama Yeap Seok Pen, umur 60 tahun.

Walfrida Soik diberangkatkan ke Malaysia oleh agen individual pada tanggal 23 Oktober 2010 melalui jalur Kupang - Jakarta - Batam - Johor Bahru dan kemudian dibawa ke Kota Bahru untuk ditempatkan sebagai pembantu rumah.

Menyadari penampilan Walfrida yang masih remaja, KBRI Kuala Lumpur mendalami data diri di paspor dan Walfrida menyatakan bahwa tanggal lahir dalam dokumen paspor, bukan tanggal kelahiran yang sebenarnya.

Sedangkan, berdasarkan pembicaraan dengan Investigating Officer (polisi penyidik) diperoleh penjelasan bahwa pada mayat korban, ditemui 43 luka tusukan di seluruh tubuh korban dengan 4 (empat) daerah tusukan utama di muka, bagian belakang kepala, perut dan selangkangan.

Berdasarkan bukti awal tersebut Walfrida Soik ditahan sebagai tersangka dan dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan ancaman hukuman mati (mandatory).

Terkait kasus tersebut, KBRI Kuala Lumpur pada 20 Desember 2010, menunjuk Pengacara Raftfizi Zainal dari Kantor Pengacara Raftfizi&Rao sebagai pengacara pembela bagi Walfrida Soik.

KBRI Kuala Lumpur juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat meringankan hukuman WNI asal NTT ini.

Upaya mendatangkan saksi yang dapat meringankan tersebut guna mengantisipasi pembacaan keputusan sela dari Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu pada tanggal 30 September 2013 mendatang bahwa kasus dinyatakan sebagai "Prima Facie" (ada dasar kuat) sehingga akan ada sidang pembelaan diri pada tanggal 1 Oktober 2013.

Sidang Berjalan Lambat

Proses Persidangan pemberkasan kasus Walfrida Soik di Mahkamah Majistret Pasir Mas, Kelantan, berjalan sangat lambat dan mengalami penundaan beberapa kali dikarenakan laporan visum et repertum korban dari pihak rumah sakit tidak kunjung selesai.

Awal tahun 2012, kasus Walfrida akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Tinggi Kota Bharu sebagai Mahkamah tingkat pertama yang berwenang memeriksa pokok perkara.

Pengacara Pembela telah mengajukan permohonan penurunan tuntutan pidana terhadap Walfrida di hadapan Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan melalui mekanisme plea bargain, namun ditolak oleh Jaksa sehingga kasus harus diperiksa dalam persidangan penuh.

Pada 26 Februari 2013, Perwakilan KBRI Kuala Lumpur telah kembali mengunjungi Walfrida Soik di Penjara Pangkalan Chepa untuk memonitor secara langsung kondisi Ybs, sekaligus memberi dukungan moral.

KBRI Kuala Lumpur juga telah mengirimkan surat untuk meminta bantuan Fr. Robert Daniel memberikan pendampingan spiritual kepada Walfrida Soik yang merupakan seorang Katolik.

Berdasarkan surat KBRI Kuala Lumpur, Fr. Robert Daniel bersama biarawati dari Church of Our Lady Fatima telah beberapa kali mengunjungi Walfrida untuk memberikan bimbingan spiritual.

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2013 telah dilakukan kembali persidangan lanjutan untuk menyampaikan submission oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara Pembela, yang mana pada kesempatan ini kedua belah pihak telah menyampaikan menyampaikan kesimpulan dan argumentasi akhir tahap pendakwaan.

Sedangkan, pembacaan keputusan sela dari Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu pada tanggal 30 September 2013 mendatang bahwa kasus dinyatakan sebagai Prima Facie (ada dasar kuat) maka akan ada sidang pembelaan diri pada tanggal 1 Oktober 2013.