![]() |
| Heru Winarko |
LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengambil langkah hukum dengan tegas, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran pidana di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
"Mesuji adalah bagian dari Lampung, jika ada senjata api, narkoba atau pelanggaran pidana lain akan tetap kami tindak," kata dia, di Mapolda Lampung, Senin (9/9/2013).
Menurutnya, wilayah Kabupaten Mesuji harus tetap mendapat pengawasan ketat untuk meminimalkan pelanggaraan tersebut sehingga langkah-langkah hukum harus tetap ada. Kemudian, konflik yang terjadi beberapa hari lalu, pihak kepolisian sudah berusaha seoptimal mungkin meredam meluasnya aksi tersebut.
"Kita akan cegah konflik horizontal baik antarwarga Mesuji atau dengan warga lain yang berada di register 45," kata dia.
Sementara itu, situasi di Mesuji saat ini sudah kondusif namun sejumlah personel masih tetap disiagakan ditempat tersebut.
Aksi demo besar-besaran terjadi di Mesuji pekan lalu setelah Polda Lampung menangkap salah satu tokoh kawasan register 45 Sungai buaya, Kristiyadi (50). Mereka menuntut pembebasan pimpinan mereka itu, yang berdampak terhadap pemblokiran Jalan Lintas Timur Sumatera yang mengakibatkan kemacetan mencapai puluhan kilometer.
Kristiyadi ditahan karena melakukan tindakan kejahatan kehutanan di kawasan Register 45 dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) ayat (9) juncto pasal 50 ayat (3) huruf a,b, dan j, Undang-undang 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat ini, kasus Kristiyadi disidik di Direktorat Krimsus Polda Lampung dan dia ditahan di Mapolda Lampung. Kristiyadi adalah koordinator penempatan masyarakat perambah yang akan masuk di kawasan Register 45 Sungai Buaya, mulai dari Dusun Karya jaya I sampai Karya Jaya IV, Kabupaten Mesuji, Lampung.
