Notification

×

GMLB Kembali Demo KPU Lampung

17 September 2013 | 00:00 WIB Last Updated 2016-07-31T12:01:31Z

LAMPUNG - Gerakan Masyarakat Lampung Bersatu (GMLB) kembali mendemo kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Senin (16/9/2013) siang. Demo tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam sepuluh hari terakhir.

Dalam aksi tersebut, massa dari GMLB masih membawa tuntuntan yang sama, yaitu pembubaran lima komisioner yang akan habis masa jabatannya 22 September 2013.

"Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya, dan akan terus berlangsung selama permintaan kami belum digubris oleh KPU Pusat," tegas Koordinator GMLB Heri Ch Burmeli.

Tuntutan itu merupakan buntut dari pertentangan pendapat antara KPU-Gubernur Lampung terkait jadwal dan pembiayaan pemilihan kepala daerah yang hingga kini belum ada kejelasannya terselenggara tahun 2013, 2014, atau 2015 nanti.

Dalam orasinya, massa tetap meminta KPU Pusat tidak memperpanjang jabatan para komisioner KPU Lampung itu, karena terbukti mereka telah melakukan tindakan yang terindikasi melanggar hukum terkait pemilihan gubernur Lampung.

Beberapa tindakan yang dianggap melanggar adalah pertentangan pendapat dengan gubernur Lampung terkait jadwal, dan memaksakan kehendak pemungutan suara pemilihan gubernur Lampung harus diadakan pada 2 Desember 2013.

Menurut massa GMLB itu, KPU harus ikut aturan bahwa pemilihan kepala daerah dibiayai APBD, dan penentu serta pembuat kebijakan memutuskan baru bisa dimasukkan dalam APBD 2014.

"Saat ini, GMLB sedang mempersiapkan pelaporan ke pihak kepolisian dengan terlapor komisioner KPU Lampung terkait hal tersebut," kata Heri.

Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung Firman Seponada menyatakan, hingga saat ini pihaknya tetap mengupayakan pemungutan pemilihan gubernur di daerah itu tetap dilaksanakan pada 2 Desember 2013.

"Kami tidak punya agenda apa-apa, hanya memperjuangkan apa yang harus diperjuangkan," kata dia.

Menurut Firman, tidak ada alasan menunda pilgub Lampung hingga 2014 karena berdasar aturan, agenda tersebut harus dilaksanakan pada tahun ini. Dia menegaskan, seandainya gubernur Lampung tetap ngotot dengan pernyataannya bahwa pilgub dilaksanakan 2014, tidak ada jalan lain selain membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi sebelumnya juga menegaskan bahwa KPU Pusat telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan lima komisioner KPU Lampung, hingga dua bulan setelah pasangan kepala daerah Lampung hasil pilgub terpilih dan dilantik.