BANDAR LAMPUNG - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Ismawan (31), mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandarlampung yang menjual narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka sudah menjadi target operasi polisi sejak lama, bahkan dia sempat buron," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto di Bandarlampung, Kamis (26/9/2013). Dia menyatakan, beberapa bulan lalu tersangka di tempat persembunyiannya pernah ditangkap tapi berhasil melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan setelah sekian lama dilakukan pengintaian.
Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (25/9/2013) sekitar pukul 21.30 WIB, saat berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Kecamatan Kedaton di Bandarlampung. Tersangka diamankan bersama rekannya Supriyadi (29).
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya, ditemukan satu paket sabu-sabu, seperangkat alat isap sabu-sabu, delapan plastik klip kosong, dua butir pil ekstasi, dan satu buah timbangan," kata Kompol Sunaryoto. Barang bukti tersebut ditemukan ketika dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari Supriyadi alias Alam seharga Rp4,5 juta. Dia mendapatkan penghasilan Rp200 ribu per paketnya.
Sedangkan menurut pengakuan Supriyadi, dia mendapatkan sabu-sabu dari WHY yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian, dengan harga Rp4,3 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengakuan Ismawan, dia telah empat bulan menjual narkoba kepada orang yang dikenalnya dengan keuntungan Rp200 ribu.
"Sejak saya tidak lagi menjadi anggota Satpol PP baru menjual narkoba, untuk pemakaiannya sudah sejak lama," kata dia.
Dia mengatakan, dirinya telah menganggur dan sulit mencari pekerjaan sehingga harus menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
