Notification

×

Dugaan Korupsi APBD Lampung Diadukan ke KPK

20 September 2013 | 07:15 WIB Last Updated 2016-07-31T12:01:31Z
Edi Agus Yanto

LAMPUNG - Gerakan Rakyat Lampung Menggugat (GRLM) mengadukan indikasi korupsi penggunaan APBD Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Saat menerima pengaduan itu, menurut Koordinator GRLM, Edi Agus Yanto, dalam penjelasan diperoleh dari Bandar Lampung, Kamis (19/9/2013), pihak KPK mengapresiasi partisipasi aktivis GRLM dalam memerangi tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Lampung.

"Hari ini kami menyambangi KPK dan diterima oleh Suyadi, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat di KPK," kata Edi.

Pada kesempatan tersebut, ujar dia pula, GRLM menyampaikan data dan informasi adanya indikasi tindak pidana korupsi APBD Provinsi Lampung tahun 2013.

"Beliau berjanji akan meneruskan laporan tersebut sehingga KPK bisa mendalami dan melakukan investigasi terkait laporan kami tersebut," kata dia lagi.

Sejumlah aktivis asal Lampung yang tergabung dalam GRLM hari ini menyambangi sejumlah pihak berkaitan dengan ketidakpastian pelaksanaan dan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2013, antara lain KPK, Sekretariat Negara, dan Ombudsman.

"Di Sekretariat Negara, kami bertemu dengan Pranggono Dwianto dari Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan. Hasil pertemuan, pengaduan GRLM sudah dilimpahkan ke bagian Deputi Hubungan antarlembaga untuk dilakukan analisis sebelum disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai dengan tuntutan GRLM," katanya.

Pada kesempatan itu, GRLM juga menyampaikan bahan tambahan informasi terkini atas sikap gubernur dan DPRD Lampung serta Mendagri.

Menurut Edi, pihaknya antara lain mengadukan sikap Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. yang hingga saat ini tetap berkukuh tidak mengajukan APBD Perubahan 2013 dan menyalahkan sikap Mendagri yang tetap menginginkan pelaksanaan Pilgub Lampung tahun 2013.

"DPRD Lampung tidak ada terobosan untuk mendesak Gubernur Lampung mengajukan APBD Perubahan 2013 hanya sebatas menunggu saja, sedangkan Mendagri kurang tegas dalam memerintahkan Gubernur Lampung untuk memasukkan anggaran Pilgub Lampung dalam APBD Perubahan 2013, justru mengancam akan memundurkan tahun 2015, padahal itu yang diinginkan Gubernur Lampung, ini terlihat seperti ada `main mata`," ujar dia lagi.

Setelah ke Sekretariat Negara, ujar Edi, GRLM selanjutnya menyambangi kantor Ombusman RI.

"Kami diterima oleh Nadia dari Divisi Pengaduan Masyarakat. Kami melaporkan Mendagri dan Gubernur Lampung yang terindikasi melakukan malaadministrasi berupa melawan perintah undang-undang. Nadia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut paling lambat 14 hari ke depan," demikian Edi Agus Yanto.