BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di bawah umur, saat sedang menikmati uang hasil penjualan kendaraan hasil curian itu.
"Kelompok mereka sebanyak tujuh orang, dua di antaranya perempuan dan mereka rata-rata masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Rabu (25/9/2013).
Deri menyebutkan, dari tujuh orang pelaku itu, lima telah ditangkap yakni Somad (18), Iim (21), Dafa (21), Bagas (16), dan Bima (16), sedangkan dua orang pelaku lainnya yang perempuan masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni BG (17) serta TR (17).
Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/2695/VI/2013/LPG/RESTA BALAM tanggal 8 Juni 2013 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor dengan pelapor Anhar Jaya.
Pada 6 Juni 2013 tersangka Bima meminjam sepeda motor milik Anhar, warga Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjung Karang Barat. Beberapa lama kemudian, tersangka mengembalikan motor tersebut, setelah sebelumnya menggandakan kunci kendaraan itu.
Pada 8 Juni 2013 pukul 17.00 WIB tersangka lainnya BG dan TR mengajak korban berolahraga di lapangan sepak bola Kampus Universitas Lampung (Unila).
Kompol Dery menjelaskan peran BG dan TR bertugas untuk mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berolahraga, sedangkan Bagas serta Somad mengambil sepeda motor dengan kunci yang sebelumnya telah digandakan. Tersangka lainnya, Iim, mengawasi keadaan sekitar.
Komplotan ini kembali melakukan aksinya pada 10 September 2013 dengan modus yang sama, yakni menggandakan kunci sepeda motor. Korban selanjutnya, Indri yang berpura-pura diajak berkenalan oleh Bima, dan pada saat bertemu pelaku meminjam motornya dengan tujuan untuk menggandakan kunci kendaraannya.
"Komplotan ini terpecah menjadi dua, yakni BMT, SD dan DAF melakukan aksinya di hari yang berbeda dengan korban Indri," katanya pula. Setelah menggandakan kunci, saat pulang pelaku mengikuti Indri sampai ke rumahnya di Kelurahan Kaliawi agar mengetahui tempat tinggal calon korbannya.
Pada 12 September 2013 pukul 13.00 WIB, tersangka Bima dan Somad mengambil sepeda motor korban yang diparkir di halaman rumahnya.
"Sepeda motor curian itu selalu mereka jual melalui DAF, kepada orang yang telah menampung motor hasil curian tersebut dengan harga Rp2 juta. Setiap menjual barang curian mereka, uangnya selalu mereka bagi," kata dia lagi.
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, Somad, Iim, dan Dafa diamankan pada Minggu (22/9/2013) sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang berkumpul bersama, sedangkan Bima pukul 02.00 WIB Senin (23/9/2013), dan pada hari yang sama Bagas juga diamankan pada pukul 06.30 WIB.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka curanmor itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Berdasarkan pengakuan tersangka Somad, hasil penjualan sepeda motor tersebut dijual, dan uangnya dibagi merata kepada setiap anggota yang ikut beraksi saat itu.
"Uangnya dibagi rata kepada kawan-kawan, dan saya tidak punya pekerjaan tetap," kata dia.
