LAMPUNG - Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung menantang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung membuat kotak pengaduan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Hal itu dimaksudkan sebagai salah satu bentuk agar mereka bisa bersuara jika mendapat perlakuan tidak diinginkan dari majikannya, kata Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan, di Bandarlampung, Senin (9/9/2013).
Ia menegaskan, pihaknya mendukung jika ada lembaga atau organisasi yang membuka kotak pengaduan PRT dan PRT Anak untuk selanjutnya melakukan advokasi terhadap mereka yang bermasalah.
"Lebih tepatnya ke lembaga terkait seperti Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Dukungan Lembaga Avokasi Perempuan (Damar). Adapun dari sisi media, AJI terbuka jika ada kasus-kasus terkait PRT/PRTA yang masuk melalui kotak pengaduan mereka untuk ditindaklanjuti menjadi pemberitaan," katanya.
Yoso menilai, dengan adanya kotak pengaduan, maka sumber para wartawan untuk memberitakan kasus-kasus soal PRT dan PRTA akan relatif menjadi lebih mudah mengingat sejauh ini masih cukup jarang PRT dan PRTA yang menjadi korban berani untuk membuka kasus-kasus menimpanya ke permukaan.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Lampung Heri Munzili mengapresiasi upaya AJI Bandarlampung bersama International Labour Organization (ILO) Indonesia yang menggelar "Workshop Jurnalis Meliput Isu PRT dan PRT Anak".
"Jika AJI Bandarlampung membuka kotak pengaduan, PRT bermasalah bisa mengirim pesan pendek (SMS) dan langsung bisa berkoordinasi," kata Heri lagi.
Heri menilai, perlu sanksi moral diberikan bagi majikan yang menganiaya PRT mereka sendiri.
"Misal saya menyiksa PRT saya, langsung bisa ditindaklanjuti. Kalau AJI Bandarlampung selaku organisasi profesi yang menaungi pewarta dari berbagai media sepakat, kotak aduan PRT kita bentuk tahun ini," ujar dia lagi.
Sebelumnya, aktivis JALA PRT Maria Yohanista Erowati mengajak jurnalis dan media massa setempat menjadi sumber edukasi bagi masyarakat dengan menulis isu-isu pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga anak, untuk menyampaikan hak-hak mereka ke publik.
Menurut maria, pada 2011-2013, terpantau sebanyak 273 kasus dialami PRT dan PRT Anak di Indonesia, baik yang diberitakan oleh media massa maupun laporan pendampingan.
"Kekerasan fisik sejumlah 177 kasus atau 65 persen, kekerasan ekonomi 191 kasus atau 85 persen, kekerasan psikis 100 persen dan kekerasan seksual 63 kasus atau 23 persen," kata dia.
