TULANGBAWANG - Setelah sempat tertunda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala akhirnya menahan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMPK) Tulangbawang (Tuba) Hasan Pasaribu, Senin (9/9/2013).
Hasan digiring pihak Kejaksaan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bawang Latak Menggala, sekitar pukul 13.00 wib Senin siang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Menggala M Nursaityas mengatakan, penahanan Hasan Pasaribu dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan pemotongan tunjangan penghasilan aparatur pemerintah kampung (TPAPK) di BPMPK Tulangbawang tahun 2012 senilai Rp933 juta.
Itu terjadi, ketika Hasan masih menjabat sebagai kepala BPMP Tuba.
"Kita lakukan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan beberapa saksi yang kita periksa, dia (Hasan Pasaribu) mengetahui dan ikut menikmati uang tersebut," terang Nursaityas.
Pada pertengahan Maret lalu, kejaksaan sudah lebih dulu menahan Bendahara BPMPK Harlan Andriyanto.
Kasus itu juga sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.
Ketika itu, kepada penyidik Kejaksaan, Harlan sempat 'berkicau' bahwa uang TPAPK yang diduga dipotong itu tidak dinikmati sendiri.
Ada beberapa pejabat lain yang juga diduga ikut menikmati, termasuk mantan Kepala BPMPK yang juga mengetahui soal pemotongan dana TPAPK tersebut.
