Notification

×

Bawa Pistol Rakitan, Dua ABG Ditangkap

13 September 2013 | 22:03 WIB Last Updated 2013-09-13T15:03:26Z

LAMPUNG - Membeli pistol ilegal dan empat butir peluru aktif seharga Rp 2 juta, dua remaja ditangkap polisi. 

Tersangka NS (17) dan AR (17) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, kini ditahan di Polsek Bandarsribawono, Lampung Timur.

Kanit Reskrim Polsek Bandarsribawono, Bripka. Agus Sugiharso membenarkan, jika pada Jumat (13/9/2013) sekitar pukul 00.30 WIB, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bandarsribawono. 

Pihaknya menduga, senjata tersebut dari sindikat penjualan senjata api rakitan. Oleh karena itu pihaknya kini sedang mencari tahu dari mana senjata itu berasal.

Menurut AR, dirinya membeli pistol dan empat butir peluru dari FIR (DPO), seharga Rp. 2 juta. 

“Saya membeli senjata api itu guna menjaga diri, bukannya untuk melakukan kejahatan,” katanya.

Kedua tersangka terancam UU Darurat nomor.12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancamam hukuman selama 10 tahun penjara.