Notification

×

Tiga Mobil Tangki Solar Ilegal Disita Polda

23 August 2013 | 18:48 WIB Last Updated 2013-08-23T11:48:05Z
ilustrasi

LAMPUNG - Polda Lampung menyita tiga tangki solar ilegal untuk didistribusikan ke salah satu perusahaan besar di provinsi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun di Polda Lampung, tiga tangki solar itu masing-masing berkapasitas 5.000 liter hingga 10.00 liter.

Ketiga tangki tersebut diamankan oleh Satuan Kriminal Khusus Polda Lampung di rumah warga di Jalan Sultan Haji Nomor 4 Kelurahan Kota Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton. Pihak kepolisian pun mengerahkan 20 personel untuk mengamankan tangki pada Selasa (20/8/2013) pukul 10.00 WIB.

Namun, pihak kepolisian telah melakukan pengintaian sejak pukul 08.00 WIB, dan solar itu disimpan di salah satu rumah warga. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, penimbunan solar di rumah tersebut sudah berlangsung sejak lama dan warga pun tidak mengetahui apakah statusnya ilegal atau legal.

"Saya tidak mengetahui apakah tempat tersebut legal atau ilegal, untuk kegiatannya sudah berlangsung sejak lama," kata Arifin, warga lingkungan sekitar.

"Ramai polisi sejak pukul 08.00 WIB, sudah banyak yang berjaga dengan pakaian dinas dan bebas. Mereka pun sempat mencari informasi kepemilikan rumah tersebut kepada warga sekitar," imbuhnya.

Pada pukul 10.00 WIB polisi baru berhasil masuk rumah tersebut, namun tidak ada suara tembakan atau yang lainnya, dan tangki solar langsung dibawa keluar saja.

Sementara itu, Wakil Direktur Krimsus Polda Lampung AKBP Bahagia Dachi belum bisa berkomentar banyak terkait penggerebekan yang dilakukan oleh timnya.

"Saya cuma wadir, untuk lebih lanjut langsung tanyakan saja ke sumber informasi satu pintu yakni Kabid humas," katanya, Kamis (22/8/2013). Kemudian, Kabid Humas Polda Lampung AKBP mengungkapkan penggerebekan dilakukan oleh tim tindak pidana tertentu (tipiter), dan kasus itu masih dalam pemeriksaan.