Notification

×

Tata Cara dan Waktu Kampanye Pilbup Ditetapkan

23 August 2013 | 18:02 WIB Last Updated 2016-01-04T04:31:06Z

LAMPUNG UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan tiga tata cara pelaksanaan secara teknis dan dua waktu kampanye.

Adapun tiga cara teknis pelaksanaan kampanye yakni, rapat tertutup yang dilakukan di ruangan tertutup dengan jumlah peserta tidak melebihi 50 orang, pertemuan terbuka yang dilakukan di tempat terbuka dengan jumlah peserta tidak terbatas, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Terakhir, rapat umum dilakukan dengan menyebarkan alat peraga kandidat para calon dalam mensosialisasikan visi-misinya membangun Lampung Utara," jelas Ketua KPU Lampung Utara, Marthon usai rapat yang digelar, Kamis (22/8/2013). Rapat dihadiri unsur dari Polres Lampung Utara, Panwas, Kesbangpol, dan seluruh tim kampanye cabup dan cawabup.
.
Terkait dua waktu kampanye, lanjut dia, untuk pagi hari dimulai pada pukul 09.00-12.00, sedangkan siangnya dimulai pukul 12.00-16.00. Ditambah lagi dengan dibebaskannya para relawan cabup dan cawabup yang berkompetisi.

Sedangkan zonanya di dalam empat zona mulai 3-15 September mendatang. Adapun zona I terdiri dari 6 kecamatan yakni, Abung Tengah, Abung Barat, Abung Pekurun, Abung Tinggi, Tanjung Raja, dan Bukit Kemuning. Lalu zona II meliputi Sungkai Jaya, Sungkai Tengah, Sungkai Timur, Sungkai Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Hulu Sungkai dan Bunga Mayang.

Kemudian zona III; Abung Selatan, Abung Surakarta, Abung Semuli, Abung Timur, dan Blambangan Pagar. Dan terakhi zona IV; Kota Bumi, Kota Bumi Selatan, dan Kotabumi Utara.