TULANGBAWANG - Diduga menggelapkan sejumlah dana sebesar Rp 8 juta, mantan Bendahara Sekolah Dasar Swasta (SDS) Sidodadi, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, Umi Hayatunnufus dilaporkan ke Polres Tulangbawang, Kamis (22/8/2013).
Kepala Sekolah SDS Sidodadi Wahyu Nurhikmah membenarkan adanya laporan mantan bendaraha tersebut. Menurut Wahyu, terlapor diduga menggelapkan dana SDS dari tabungan para siswa-siswi, gaji honorer guru SDS, berikut dana pembayaran baju batik sekolah.
Wahyu menjelaskan, dari dana yang digelapkan meliputi gaji honorer guru dua bulan sebesar Rp 1 juta, tabungan para siswa-siswi sebesar Rp 1,2 juta, untuk pembayaran baju batik sekolah Rp 5 juta, dan biaya lainnya.
"Total keseluruhan dana yang di gelapkan terlapor mencapai Rp 8 juta," jelasnya, Kamis. Wahyu berharap pihak Polres Tulangbawang segera memproses lebih lanjut masalah terlapor tersebut.
Sementara, Siti, kakak kandung Umi, membantah jika Umi menyelewengkan dana SDS. "Itu tidak benar, adik saya bukan kabur, tapi pulang ke kampung," kilah dia.
Wahyu menjelaskan, dari dana yang digelapkan meliputi gaji honorer guru dua bulan sebesar Rp 1 juta, tabungan para siswa-siswi sebesar Rp 1,2 juta, untuk pembayaran baju batik sekolah Rp 5 juta, dan biaya lainnya.
"Total keseluruhan dana yang di gelapkan terlapor mencapai Rp 8 juta," jelasnya, Kamis. Wahyu berharap pihak Polres Tulangbawang segera memproses lebih lanjut masalah terlapor tersebut.
Sementara, Siti, kakak kandung Umi, membantah jika Umi menyelewengkan dana SDS. "Itu tidak benar, adik saya bukan kabur, tapi pulang ke kampung," kilah dia.
