Notification

×

Lawang ! Anak Dianiaya Gara-gara Mi Instan

22 August 2013 | 21:14 WIB Last Updated 2013-08-22T14:14:16Z

BANDAR LAMPUNG - Apa yang dilakukan wanita ini sangat memprihatinkan. Neneng Ilalia (41) tega menganiaya anak angkatnya sendiri SR (11) hanya gara-gara memasak mi instan tanpa seizin dirinya. Lalu, Neneng menganiaya SR dengan menyabetkan ikat pinggang ke kedua kakinya. Akibatnya, SR yang duduk di bangku sekolah dasar menjerit kesakitan.

Penderitaan SR terus berlanjut, setelah Neneng mengadu ke suaminya, Wahab. Lalu Wahab pun ikut menyabetkan ikat pinggang ke badan SR. Akibatnya, Neneng yang merupakan warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dituntut 1,5 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rifqi Leksono pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22/8/2013) menyatakan, Neneng terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Neneng dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Neneng Ilalia selama satu tahun enam bulan, dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Rifqi.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mencerminkan sebagai ibu. Sedangkan yang meringankan terdakwa, yakni mengakui dan menyesali perbuatanya.

Terungkap dalam persidangan, perkara tersebut bermula saat SR yang lapar, hendak memasak mi instan pada 3 Oktober 2012. Namun SR tidak berani meminta izin kepada Neneng karena sedang tidur.

SR takut dimarahi kalau membangunkan ibu angkatnya tersebut. Lalu, saat SR sedang memasak mi instan, Neneng terbangun dan marah kepadanya. Hingga akhirnya terjadi peristiwa penyiksaan kepada SR.

sumber