LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 11 saksi dari pihak Bank Lampung cabang Kotabumi dan Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura), Jumat (23/8/2013). Pemeriksaan itu untuk menelusuri dana sertifikasi Rp 7 miliar yang tidak dibayarkan selama dua bulan kepada ribuan guru.
Penelusuruan tersebut dilakukan Kejati Lampung untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas tidak dibayarkan dana sertifikasi guru. Selain itu, Kejati Lampung juga akan mengecek dana Rp 7 miliar tersebut mengalir kepihak mana saja. Langkah ini untuk penyidikan perkara dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru di Lampura Rp 85 miliar.
“Pada hari ini lima penyidik Kejati Lampung dengan diketuai tim penyidik Ali Rasab Lubis melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi di Kejari Kotabumi. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi pembayaran dana sertifikasi guru di Lampung Utara Tahun Anggaran 2012,” ujar Kasi Penerangan Hukum Heru Widjatmiko seusai pemeriksan melalui sambungan telepon.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, lanjutnya, difokuskan pada berapa besar total dana yang sudah di cairkan menggunakan cek yang ada di rekening giro Dinas Pendidikan Lampura.
“Pemeriksaan ini juga untuk mengetahui siapa yang melakukan penarikan dananya serta bukti-bukti penggunaan aliran dananya,” tandas Heru, yang juga salah satu jaksa penyidik perkara tersebut.
Sebelas saksi yang diperiksa tersebut dari pihak Bank Lampung cabang Kotabumi yaitu kasir/teller. Dan juga dari pihak Dinas Pendidikan Lampura. Para saksi diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Heru menjelaskan berdasarkan penyidikan sementara, dana sertifikasi guru Rp 85 miliar yang dicairkan setelah dipotong pajak hanya Rp 77 miliar. Lalu dari Rp 77 miliar itu, ada dana Rp 7 miliar yang tidak dibayarkan pada November dan Desember 2012 kepada para guru. Saat ini, kejati sedang menelusuri menguapnya dana Rp 7 miliar tersebut.
Dana Rp 85 miliar yang berasal dari APBN 2012 itu, diperuntukan kepada ribuan guru penerima sertifikasi.
Dana itu dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan sekali). Setiap triwulannya dana yang diberikan kepada guru Rp 19 miliar. Lalu dari Rp 85 miliar yang masuk ke rekening Disdik Lampura Rp 77 miliar setelah dipotong pajak.
“Berdasarkan hasil pengecekan, ternyata di rekening Disdik Lampura per tanggal 31 Desember 2012, dana hanya tersisa Rp 600 ribu,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Menggala tersebut.
Seharusnya kalau ada sisa dana yang belum dibayarkan kepada guru, lanjutnya, berdasarkan aturan, dana tersebut harus tetap ada di rekening atau dikembalikan ke kas daerah untuk dialokasi pada tahun berikutnya.
“Tetapi kenyataannya, dana Rp 77 miliar sudah diambil semua dan faktanya yang diberikan kepada para guru hanya Rp 70 miliar, dan Rp 7 miliar yang tidak bayarkan sedang kami cari ke mana uang itu menguap,” tandas mantan Kacabjari Talanpadang itu.
