![]() |
| Rahudman Harahap |
MEDAN – Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menyerahkan surat pemberhentian sementara atau nonaktif Walikota Medan Rahudman Harahap kepada Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin di lantai VIII, Kantor Gubernur Sumatra Utara, Rabu (15/5/2013).
Rahudman Harahap tidak hadir dalam penyerahan surat pemberhentian dirinya sebagai Walikota Medan dan pengangkatan mengangkat Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai Plt Walikota Medan itu.
Seusai penyerahan surat pemberhentian Rahudman Harahap itu, Dzulmi Eldin mengatakan dalam menjalani pemerintahan di Kota Medan akan tetap berkoordinasi dengan seluruh jajaran di Pemko Medan.
“Saya hanya meneruskan program pemerintahan yang sudah ada ini, yang kami buat secara bersama-sama. Saya hanya menjalankan tugas selama beliau [Rahudman] menjalani proses hukum,” ujar Eldin.
Menurut Eldin, menjalankan pemerintahan sendiri cukup berat karena selama ini dirinya bersama dengna Rahudman. Dia berharap persoalan yang dihadapi Walikota Medan cepat selesai, sehingga Rahudman dapat kembali menjalankan tugasnya memimpin Pemerintahan Kota Medan.
“Rahudman tidak hadir dalam penyerahan surat ini karena sedang berada di Jakarta,” ujar Eldin.
Sebagaimana diketahui, Rahudman Harahap saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan yang saat itu Rahudman Harahap masih menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan. (K14/esu)
