BANDAR LAMPUNG - Karena adanya berita acara pemeriksaan palsu (BAP), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung meminta Polresta setempat memeriksa ulang pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. BAP palsu itu mencuat dalam persidangan dengan terdakwa Miftahul Arif (30) dan korban Azahrul Baihaki, Maret lalu.
Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu memutuskan terdakwa Miftahul Arif bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena dakwaan yang disusun berdasarkan BAP palsu. BAP atas nama korban ditandatangani penyidik, bukan oleh korban, yaitu Azahrul Baihaki.
Kejari Bandar Lampung pada 5 Maret lalu mengirimkan surat ke Kapolresta yang isinya pemberitahuan untuk melakukan penyidikan ulang perkara dengan tersangka Miftahul Arif yang disangka melanggar Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu pada 24 April lalu Kapolresta Bandar Lampung Kombes M. Nurochman membalas surat tersebut yang intinya tidak akan menyidik ulang untuk perkara yang dimaksud oleh Kejari. Atas jawaban Polresta tersebut, Kejari kini melakukan telaah dan akan kembali menyurati Polresta serta tetap meminta untuk kembali dilakukan penyidikan ulang.
"Ya memang Polresta telah menjawab surat kami dan menyatakan tidak akan melakukan penyidikan ulang dengan tiga pertimbangan, termasuk bukan nebis in idem. Kami sendiri tengah melakukan telaah kembali terhadap perkara ini. Kalau pendapat saya pribadi, perkara ini memang harus disidik ulang. Sebab, putusan hakim bukanlah putusan tetap yang berkekuatan hukum yang melekat ke terdakwa dan korban,” kata Kajari Bandar Lampung Widiyantoro.
Menurutnya, jika putusan Majelis Hakim inkracht dan putusan serta barang bukti diberikan ke terdakwa juga korban, memang tidak dapat dilakukan penyidikan ulang. “Tapi ini kan keputusan hakim adalah membatalkan dakwaan, berkas dikembalikan ke kami, Kejari Bandar Lampung, beserta barang bukti pun dikembalikan lagi ke kami. Artinya kami harus melakukan upaya hukum kembali untuk menindaklanjuti berkas yang dikembalikan,” kata dia.
Tiga hal yang dijadikan alasan Polresta tidak melakukan penyidikan ulang karena telah berkekuatan hukum, nebis in idem. Lalu dalam hal adanya kekurangan terhadap berkas perkara yang sudah dilimpahkan dan telah disidangkan, pemeriksaannya hanya dapat dilakukan atas perintah hakim berdasarkan Pasal 203 Ayat (3) huruf b KUHAP.
Lalu pertimbangan lainnya bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf e UU RI No. 16 Tahun 2004, di bidang tindak pidana kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya berkoordiansi dengan penyidik.
Yulius Andesta, kuasa hukum korban, menegaskan tiga hal yang menjadi alasan polresta sangatlah mengada-ada dan tidak taat hukum. “Keputusan hakim ini bukan keputusan final. Keputusannya tidak melekat. Keputusan yang final dan melekat itu kan jika hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atau sebaliknya, nah ini dalam keputusan hakim tidak demikian,” kata dia.
Kejari Bandar Lampung pada 5 Maret lalu mengirimkan surat ke Kapolresta yang isinya pemberitahuan untuk melakukan penyidikan ulang perkara dengan tersangka Miftahul Arif yang disangka melanggar Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu pada 24 April lalu Kapolresta Bandar Lampung Kombes M. Nurochman membalas surat tersebut yang intinya tidak akan menyidik ulang untuk perkara yang dimaksud oleh Kejari. Atas jawaban Polresta tersebut, Kejari kini melakukan telaah dan akan kembali menyurati Polresta serta tetap meminta untuk kembali dilakukan penyidikan ulang.
"Ya memang Polresta telah menjawab surat kami dan menyatakan tidak akan melakukan penyidikan ulang dengan tiga pertimbangan, termasuk bukan nebis in idem. Kami sendiri tengah melakukan telaah kembali terhadap perkara ini. Kalau pendapat saya pribadi, perkara ini memang harus disidik ulang. Sebab, putusan hakim bukanlah putusan tetap yang berkekuatan hukum yang melekat ke terdakwa dan korban,” kata Kajari Bandar Lampung Widiyantoro.
Menurutnya, jika putusan Majelis Hakim inkracht dan putusan serta barang bukti diberikan ke terdakwa juga korban, memang tidak dapat dilakukan penyidikan ulang. “Tapi ini kan keputusan hakim adalah membatalkan dakwaan, berkas dikembalikan ke kami, Kejari Bandar Lampung, beserta barang bukti pun dikembalikan lagi ke kami. Artinya kami harus melakukan upaya hukum kembali untuk menindaklanjuti berkas yang dikembalikan,” kata dia.
Tiga hal yang dijadikan alasan Polresta tidak melakukan penyidikan ulang karena telah berkekuatan hukum, nebis in idem. Lalu dalam hal adanya kekurangan terhadap berkas perkara yang sudah dilimpahkan dan telah disidangkan, pemeriksaannya hanya dapat dilakukan atas perintah hakim berdasarkan Pasal 203 Ayat (3) huruf b KUHAP.
Lalu pertimbangan lainnya bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf e UU RI No. 16 Tahun 2004, di bidang tindak pidana kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya berkoordiansi dengan penyidik.
Yulius Andesta, kuasa hukum korban, menegaskan tiga hal yang menjadi alasan polresta sangatlah mengada-ada dan tidak taat hukum. “Keputusan hakim ini bukan keputusan final. Keputusannya tidak melekat. Keputusan yang final dan melekat itu kan jika hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atau sebaliknya, nah ini dalam keputusan hakim tidak demikian,” kata dia.
