LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan dana untuk membiayai kenaikan gaji pegawai negeri sipil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.
"Anggaran ini memang telah disiapkan pada APBN. Saat ini telah masuk ke APBD Lampung. Tentunya sudah siap. Tetapi, yang dikhawatirkan gaji belum dinaikkan, tetapi harga kebutuhan pokok terus merangkak naik mendengar informasi gaji naik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang di Bandarlampung, Rabu (1/5/2013).
Menurutnya, tidak hanya PNS, masyarakat lain yang bekerja di sektor formal dan nonformal juga merasa berat apabila terjadi kenaikan harga komoditas.
Karena itu, ia meminta para pedagang dan pelaku usaha tidak menaikkan harga terlalu tinggi. Ia mengharapkan pula terkait naiknya gaji pegawai itu juga meningkatkan kinerja mereka.
"Tergantung yang bersangkutan, jika dia gajinya kecil tetapi semangat kerjanya baik maka naik atau tidaknya gaji tidak masalah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar berharap kenaikan gaji pegawai negeri sipildapat diimbangi dengan kinerja yang baik.
"Kalau naik gaji itu hal yang rutin, tapi tetap saja itu harus diimbangi juga dengan kinerja yang bagus," ujarnya. Rencananya, lanjut dia, pemerintah akan menyiapkan rapor pribadi untuk PNS guna memantau kinerja mereka.
Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Kenaikan gaji sekitar 10 persen.
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
