BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung belum bisa menaikkan upah minimum kota (UMK), karena harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Belum bisa dinaikkan harus melihat peraturan yang ada, namun untuk saat ini buruh telah dibantu dengan adanya koperasi," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Selasa (30/4/2013).
Dia mengatakan, sebanyak 20 koperasi telah mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta per koperasi, untuk membantu perekonomian para buruh.
Menurut Herman, bantuan ini akan diberikan kembali pada 2014 nanti, apabila ada kemajuan dalam koperasi tersebut.
Nantinya akan dilihat apakah koperasi tersebut dapat maju dengan bantuan tersebut atau tidak, karena pemkot tidak bisa berkelanjutan dalam memberikan bantuan tersebut, kata dia.
"Pemberian bantuan uang tersebut untuk koperasi buruh yang telah menerima diharapkan dapat semakin maju, serta mensejahterakan anggota mereka juga," ujar dia lagi.
Wali Kota Bandarlampung itu juga menyatakan pada Hari Buruh Rabu (1/5/2013) harapannya dapat libur bekerja semua, mengingat selama ini para buruh telah banyak membantu para pengusaha.
"Pengusaha tanpa buruh tidak ada artinya, karena dalam perusahaan harus saling membantu," ujar dia pula.
Ia mengingatkan, yang paling penting adalah dapat menguntungkan kedua belah pihak antara pengusaha dan buruh sehingga saling menguntungkan.
