Notification

×

Pemkot Balam Gratiskan Pembuatan Akta Kelahiran

02 May 2013 | 15:42 WIB Last Updated 2016-07-31T11:12:45Z
Herman HN

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung (Balam) menggratiskan pembuatan akta kelahiran, bila prosesnya dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Akan saya gratiskan seperti sebelumnya jika gugatan tentang akta kelahiran tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Kamis (2/5/2013).

Dia mengatakan, selama ini pembuatan akta kelahiran melalui proses pengadilan sangat memberatkan warga dan sudah banyak keluhan dari warga terkait hal ini.

"Sudah banyak keluhan warga Bandarlampung atas proses pembuatan akta kelahiran yang melalui pengadilan, terlebih jika mereka harus membayar denda Rp100 ribu," katanya pula.

Menurut Herman, apabila MK telah mengabulkan permohonan gugatan Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengurusan akta kelahiran apabila mengalami keterlambatan lebih dari 60 hari, pihaknya akan kembali menggratiskan pembuatannya.

Wali Kota menegaskan, memang seharusnya mengurus akta kelahiran langsung melalui dinas terkait, tidak perlu melalu pengadilan yang selama ini terkesan sangat merepotkan.

"Akta kelahiran sangat penting bagi warga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap seorang anak, dan untuk orang tuanya. Jika dipersulit tentunya kurang baik untuk masyarakat," kata dia lagi.

Wali kota melanjutkan, akibat proses ini banyak warga Bandarlampung yang belum memiliki akta kelahiran, karena mereka menganggap proses tersebut sangatlah merepotkan.

sumber