Notification

×

Oedin: Dana Hibah, Pelanggaran? Jangan Asal Ngomong

28 May 2013 | 01:22 WIB Last Updated 2016-07-31T12:03:21Z
Sjachroedin ZP

LAMPUNG - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP membantah bahwa pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) tidak prosedural. Hal ini disampaikan Sjachroedin usai melantik kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung di Balai Keratun, Lampung.

Menurut Sjachroedin, jika Pemda melanggar prosedur harusnya tidak mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). "Dana hibah, pelanggaran? Nah itulah, asal ngomong namanya. Itu yang dibilang banyak bacot semua. Ngomong itu harus ada bukti. Pelanggaran, pelanggaran apa? Lho, masa dapat WTP (wajar tanpa pengecualian) kalau dia melanggar. Pakai logika saja lah," kata Oedin, Senin (27/5/2013).

Gubernur menambahkan, kalau berbicara WTP berarti dalam pengelolaan keuangan agak tertib. "Melanggar apa, ngerti keuangan saja tidak. Asal ngomong saja. Nah, jadi jangan lah berbicara tanpa didukung data. Kalau ada yang kurang, ya memang," ujarnya.

Oedin juga menjelaskan, meski baru delapan daerah yang mendapat WTP, tapi pihak Pemda akan terus meningkatkan. "Tadinya berapa? Kan tidak segitu (delapan daerah). Dan itu pun sudah termasuk baik. Artinya sudah lebih separoh dan kita kan sedang mengarah untuk lebih baik lagi," jelas Oedin.

sumber