Notification

×

Nama Tersangka Jalinpantim dan DAK Lamteng Diajukan

14 May 2013 | 10:00 WIB Last Updated 2013-05-14T03:00:03Z

LAMPUNG -
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengajukan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Jalinpantim dan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng). Tiga tersangka perkara Jalinpantim dan dua lainnya untuk kasus DAK Lamteng.

Surat tersebut diserahkan pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung untuk ditandatangani, termasuk verivikasi berkas sesuai dalam berita acara pemeriksaan penyidik. 

"Kami sudah mengajukan kepada Kajati nama-nama tersangka dalam dua perkara yaitu jalinpantim dan DAK Lamteng, tapi belum ditandatangani, yang artinya juga belum dapat dipublikasikan," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, Senin (13/5/2013).

Dia juga enggan menyebutkan dari isntansi mana tersangka yang telah diajukan penyidik pada Kajati. Namun berdasarkan informasi dari penyidik, untuk tiga tersangka Jalinpantim 2006 adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan dua orang tersangka DAK Lamteng, masing-masing PNS dan rekanan. 

"Ya kalau itu kan baru dari sumber. Diperjelas dulu sumbernya, baru akan saya tanggapi. Kalau memang itu dari penyidik, ya berbarti kan sudah jelas siapa-siapa saja orangnya," kilah Heru.

Dari perkara Jalinpantim, Kejati Lampung juga sudah beberapa kali memanggil ahli untuk mengungkap kerugian negara dan proses pendistribusian ganti rugi pada pembangunan Jalinpantim. Tim penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi, seperti Rahmat Abdullah, yang pada proses pembebasan tanah 2006 lalu menjabat sebagai Sekprov Lampung dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

Rahmat diperiksa karena menerbitkan surat pemberitahuan yang kemudian dijadikan panduan oleh panitia pembebasan tanah (P2T) di lokasi. Dalam kasus ini diduga ada indikasi mark-up dan pembebasan lahan fiktif. Proyek yang didanai APBN ini telah menghabiskan anggaran Rp51 miliar. Dana sebesar itu hanya digunakan pelaksana proyek untuk pembebasan lahan. Dana terbagi dalam dua tahun anggaran, yaitu Rp32 miliar dalam APBN 2008 dan Rp19 miliar pada APBN 2009.

Dari DAK Lamteng, Kejati Lampung telah memeriksa 16 orang terkait dugaan korupsi atas DAK Lamteng untuk pendidikan. Tim penyidik pun sudah turun lapangan untuk memeriksa kualitas barang yang dibeli dengan dana alokasi tersebut. Heru mengatakan, pihaknya memeriksa sejumlah orang di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dan pihak sekolah yang menerima dana tersebut.

Dalam penyidikan nya kejati hanya menyidik DAK Bidang Pendidikan Lamteng 2010 khusus pengadaan buku dan alat peraga sekolah senilai Rp29 miliar dan dalam pelaksaan diduga alat-alat tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Sebelumnya, kejati juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Tengah Kohar Ayub, Rubenta Tarigan sebagai pengguna anggaran, Sarjito pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan ketua panitia pengadaan buku cetak, Najiullah Syarif wakil ketua panitia pengadaan buku, Hendra Suryono, Margono, Sakijan, Fitria, dan Yogi Canceria yang kelimanya merupaka panitia pengadaan buku.