Notification

×

Mantan Kasubag Pemkot Balam Jadi Tersangka

16 May 2013 | 08:07 WIB Last Updated 2013-05-16T07:25:14Z

LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung menetapkan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) pada Bagian Perlengkapan berinisial K menjadi tersangka, dalam perkara dugaan penjualan aset kendaraan Kota Bandar Lampung. 

K diduga telah menjual 16 truk dan delapan kendaraan berat milik pemkot pada tahun 2011-2012. Kejari juga memastikan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

Rencananya, tersangka akan diperiksa kembali pada Rabu (15/5/2013). Namun ditunda karena tidak didampingi pengacaranya. "Sudah ada tersangkanya, inisialnya K dan dia pernah bekerja di bagian perlengkapan. Dia disangkakan atas penjualan aset pemerintah. Perkara ini juga masih dalam pendalaman dan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat tapi dalam peran yang berbeda," urai Kepala Kejari Bandar Lampung Widiantoro.
 
Ditambahkan, keterlibatan tersangka lain tidak dapat dijadikan satu berkas dengan tersangka yang berinisial K tersebut, karena memang peran tersangka lain itu berbeda. "Kita ajukan berkas satu tersangka ini dulu, karena peran tersangka sudah jelas dan tersangka lain yang sedang kita dalami ini, mempunyai peran berbeda. Jadi akan dilakukan pemberkasan terpisah. Rencananya hari ini (kemarin) tersangka diperiksa, tapi kami tunda karena tidak didampingi pengacaranya," jelas Widi, sapaan akrabnya.

Terkait kerugian negara, Widi berjanji dalam satu pekan ke depan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah keluar. "Kami juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen, tapi belum bisa melakukan audit internal karena memang kami tidak dapat menaksir harga persatuan alat berat dan kendaraan truk yang dijual tersangka," kata Widi.

Modusnya, tersangka menjual kendaraan dinas yang sudah berumur lima tahun lebih dan sudah dapat di dum seharga Rp1,5-2,5 juta per unit termasuk alat beratnya. "Alat berat itu sudah dipotong-potong dan dijual dalam bentuk pieces atau potongan. Cara jual tidak per unit tapi secara kiloan," jelas Widi.

Terpisah, Kepala Bagian Perlengkapan Kota Bandar Lampung Kadek Suarta mengaku dirinya tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan. Mantan pegawai dinas kebersihan tersebut mengaku dirinya baru menjabat pada Februari 2012 sedangkan kejadian penjulan aset tersebut pada tahun 2011-2012.

"Inisial K itu bukan saya. Yang jelas saya ini baru menjabat waktu itu. Saya saja belum pernah dipanggil dan diperiksa kejaksaan. Ada K lain yang dulu pernah disini dan sekarang sudah di dinas pemadam kebakaran dan kalau tidak salah sekarang sudah non job kan," jelas dia. Inisial K yang disebutkan Kadek, pernah menjabat sebagai Kasubag Distrbuis Bagian Perlengkapan. "Ya setahu saya dia pernah menjabat itu, tapi bukan saya," tegas dia.