![]() |
| Dendy Prasetya dan Zulkarnaen Djabar |
JAKARTA - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada kader partai Golkar masing-masing, Zulkarnaen Djabar selama 15 tahun penjara dan putra kandungnya, Dendy Prasetya selama 8 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Zulkarnaen yang juga anggota komisi VIII dan Dendy sekretaris Gema MKGR, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012.
"Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis hakim, Afiantara, ketika membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (30/5).
Pasangan ayah dan anak itu, juga diganjar membayar pidana denda, masing-masing senilai Rp300juta atau total Rp600juta subsider 1 bulan penjara.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti masing senilai Rp5,7 miliar atau total Rp11,4 miliar.
Beratnya hukuman untuk Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, terletak pada pertimbangan hakim dalam hal yang memberatkan.
Hakim menilai, korupsi Alquran yang dilakukan dua terdakwa, telah mencoreng umat Islam.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng umat Islam. Menghambat umat Islam untuk beribadah. Menciderai perasaan umat islam," kata hakim.
Tidak berhenti sampai disitu, hakim pun menilai perbuatan Zulkarnaen dan Dendy tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giat memberantas korupsi serta dianggap merenggut hak sosial, dan hak masyarakat.
"Terdakwa tidak mengakui perbuataannya," tambah hakim.
Sementara, hal yang meringankan, hakim cuma menilai Zulkarnaen dan Dendy sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memilih tanggungan keluarga.
Kedua terdakwa divonis melanggar pasal pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Hukuman ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut 12 tahun, sementara Dendy 9 tahun penjara.
Selain itu, Zulkarnaen juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan Dendy yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara berdasarkan pasal 18.
Majelis hakim menilai, Zulkarnaen yang juga anggota komisi VIII dan Dendy sekretaris Gema MKGR, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012.
"Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis hakim, Afiantara, ketika membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (30/5).
Pasangan ayah dan anak itu, juga diganjar membayar pidana denda, masing-masing senilai Rp300juta atau total Rp600juta subsider 1 bulan penjara.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti masing senilai Rp5,7 miliar atau total Rp11,4 miliar.
Beratnya hukuman untuk Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, terletak pada pertimbangan hakim dalam hal yang memberatkan.
Hakim menilai, korupsi Alquran yang dilakukan dua terdakwa, telah mencoreng umat Islam.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng umat Islam. Menghambat umat Islam untuk beribadah. Menciderai perasaan umat islam," kata hakim.
Tidak berhenti sampai disitu, hakim pun menilai perbuatan Zulkarnaen dan Dendy tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giat memberantas korupsi serta dianggap merenggut hak sosial, dan hak masyarakat.
"Terdakwa tidak mengakui perbuataannya," tambah hakim.
Sementara, hal yang meringankan, hakim cuma menilai Zulkarnaen dan Dendy sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memilih tanggungan keluarga.
Kedua terdakwa divonis melanggar pasal pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Hukuman ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut 12 tahun, sementara Dendy 9 tahun penjara.
Selain itu, Zulkarnaen juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan Dendy yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara berdasarkan pasal 18.
