![]() |
| Walikota Oxford, Moh Niaz Abbasi, didampingi Benny Wenda, Andrew Smith, dan Mantan Walikota Oxford, Elise Benjamin saat membuka Kantor Perwakilan Papua Merdeka di Oxford - (Foto: freewestpapua.org) |
JAKARTA - Organisasi Papua Merdeka (OPM) semakin lincah bergerak untuk merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah OPM membuka kantor Pusat di Inggris (2/5), tokoh OPM Benny Wenda pun tampil di depan publik Australia. Ia beserta pengacaranya, Jennifer Robinson dengan lantang menyuarakan Papua harus merdeka.
Pada Kamis (16/5/2013) siang, National Papua Solidarity (Napas) pun menggelar aksi di Istana Negara dan jumpa pers. Memang, mereka masih malu-malu menyuarakan tuntutan mereka, namun pesan besarnya adalah ada masalah mendasar di Papua, soal Hak Asasi Manusia dan kesejahteraan. Di beberapa kota pun aksi ini tetap terjadi, sebut saja Surabaya, Yogyakarta dan Papua sendiri.
Lalu apa yang dilakukan pemerintah terhadap ini? Seperti yang sudah menjadi kebiasaan, SBY selalu lambat dalam merespon sebuah kasus. Ketika pemberitaan OPM membuka kantor di Inggris, SBY malah berlibur di Kawasan Bromo, Tengger, Semeru. Dengan santai, SBY dan keluarga menikmati sinar mentari pagi.
Baru tiga hari setelah berita itu muncul, Presiden SBY menyatakan pendapat, itu pun melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah di Jakarta. "Presiden kecewa dan merasa prihatin," kata Teuku, Minggu (5/5/2013) lalu.
Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan pun mengingatkan, bahwa masalah Papua adalah masalah yang serius. Saking seriusnya, masalah ini lebih penting dari pemilu dan pergantian pucuk pemimpin nasional via Pilpres.
"Pemerintah harus membuat masalah Papua menjadi prioritas utama dalam agenda politik nasional. Ini lebih penting dari pemilu dan pergantian presiden. Pemerintah harus merespon, apakah Indonesia tetap dari Sabang sampai Merauke, atau cuma habis sampai Atambua saja," tegasnya, Kamis.
Elit nasional, imbuhnya, harus bersatu. Jadikan kasus Timor Timur pelajaran. Jangan lagi ada sejengkal tanah di republik ini yang hilang.
Apa sebenarnya masalah mendasar yang membuat sebagian rakyat di Papua ingin hengkang dari bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia? Kata Syahganda, saat ini secara de facto mereka mau merdeka. Dan ini sudah menjadi jargon bersama. Persis ketika para pejuang nasional memekikkan Merdeka dari belenggu penjajahan Belanda dan Jepang.
"Jadi tema mereka adalah tema merdeka yang heroik. Ini akhirnya menjadi mainstream orang Papua bergerak dan akhirnya akan mengakumulasi kekuatan," tegasnya.
Tema yang dibuat aktivis Papua dewasa ini sudah tidak lagi menggunakan isu kesejahteraan dan HAM. Kalaupun mereka menggunakan ini, paling hanya sebagai bluffing agar tidak dipukuli aparat lantaran ditusuh sebagai separatis.
Pemerintah, tambah Syahganda, harus segera membentuk Dewan Nasional untuk Papua dan Aceh. Kedua daerah ini adalah yang paling berpotensi serius lepas dari Indonesia.
Dewan Nasional harus diisi oleh orang-orang paripurna yang lepas dengan kepentingan politik. Orang-orang ini beyond goverment capacity dan capability. Dengan demikian, Dewan Nasional akan memiliki wisdom dalam memandang persoalan Papua yang semakin pelik.
"Jadi, jangan hanya SBY dan kroninya yang memikirkan ini. Ini harus dilakukan untuk membuktikan bangsa ini serius melihat masalah Papua, dan juga Aceh," ujar Ganda, sapaan akrabnya.
Doping
Harus diakui, Pemerintah memiliki dosa yang besar dalam kasus Papua. Dahulu, Papua dijadikan daerah perang. Mereka memburu habis setiap perjuangan OPM. Akibatnya, darah yang mengalir di pemuda Papua semakin jelas, melawan.
Pasca reformasi, Papua diberikan status baru. Provinsi paling ujung Indonesia ini mendapatkan Otonomi Khusus. Ini dilegalkan melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.
Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP. Jumlah anggota DPRP adalah 1 1/4 (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh mudah, jika jatah anggota DPRD Papua menurut UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah 100 kursi maka jumlah kursi DPRP adalah 125 kursi.
Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur. Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan Provinsi-provinsi lain di Indonesia, yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua memerlukan syarat khusus, diantaranya adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
Diantara syarat itu adalah orang asli Papua, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.
Di Papua juga ada Majelis Rakyat Papua (MRP) yang beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP. Keanggotaan dan jumlah anggota MRP ditetapkan dengan Perdasus. Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun. Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
MRP mempunyai tugas dan wewenang, yang diatur dengan Perdasus, antara lain memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP dan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
Yang paling penting, Papua memiliki dana khusus yang jumlahnya fantastis. Berdasarkan data hingga tahun 2012, pemerintah sudah mengeluarkan dana sebesar Rp33 triliun ke Papua dan Rp7,2 triliun ke Papua Barat.
Syahganda Nainggolan menilai, meski dana otsus demikian besar, tapi pemerintah tetap bersalah dalam pelaksanaannya. Pemerintah dianggap tidak serius dalam mengelola pembangunan di bumi Cenderawasih.
"Ketika kita melakukan otsus, negara tidak mengawasi, apakah uang sampai di rakyat atau hanya sampai di raja-raja kecil. Jadi, kita patut curiga cuma elit yang untung. Apalagi fenomena korupsi begitu kecang. Yang paling mutakhir, ada seorang polisi rendahan berpangkat Aiptu Labora Sitorus yang bekerja di Polres Sorong punya duit banyak, hingga Rp 16 miliar," tambahnya.
Hal lain yang juga menjadi bunga dalam kasus Papua adalah integrasi budaya yang tidak jalan. Budaya pendatang tidak klop dengan penduduk asli.
"Ketika pendatang berdatangan ke tanah Papua, ada yang tidak klop. Kalau di daerah lain, masih bisa mencari kesamaan antara pendatang dengan penduduk asli, misal dalam hal agama. Tapi di Papua tidak. Sehingga jurang antara pendatang dan penduduk asli semakin mengangam," jelasnya.
Masyarakat Papua harus diingatkan akan kesadaran yang tinggi untuk bergabung dengan NKRI. Dan menjadi tugas bersama untuk mengembalikan kesadaran bangsa Papua.
Lalu apa yang dilakukan pemerintah terhadap ini? Seperti yang sudah menjadi kebiasaan, SBY selalu lambat dalam merespon sebuah kasus. Ketika pemberitaan OPM membuka kantor di Inggris, SBY malah berlibur di Kawasan Bromo, Tengger, Semeru. Dengan santai, SBY dan keluarga menikmati sinar mentari pagi.
Baru tiga hari setelah berita itu muncul, Presiden SBY menyatakan pendapat, itu pun melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah di Jakarta. "Presiden kecewa dan merasa prihatin," kata Teuku, Minggu (5/5/2013) lalu.
Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan pun mengingatkan, bahwa masalah Papua adalah masalah yang serius. Saking seriusnya, masalah ini lebih penting dari pemilu dan pergantian pucuk pemimpin nasional via Pilpres.
"Pemerintah harus membuat masalah Papua menjadi prioritas utama dalam agenda politik nasional. Ini lebih penting dari pemilu dan pergantian presiden. Pemerintah harus merespon, apakah Indonesia tetap dari Sabang sampai Merauke, atau cuma habis sampai Atambua saja," tegasnya, Kamis.
Elit nasional, imbuhnya, harus bersatu. Jadikan kasus Timor Timur pelajaran. Jangan lagi ada sejengkal tanah di republik ini yang hilang.
Apa sebenarnya masalah mendasar yang membuat sebagian rakyat di Papua ingin hengkang dari bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia? Kata Syahganda, saat ini secara de facto mereka mau merdeka. Dan ini sudah menjadi jargon bersama. Persis ketika para pejuang nasional memekikkan Merdeka dari belenggu penjajahan Belanda dan Jepang.
"Jadi tema mereka adalah tema merdeka yang heroik. Ini akhirnya menjadi mainstream orang Papua bergerak dan akhirnya akan mengakumulasi kekuatan," tegasnya.
Tema yang dibuat aktivis Papua dewasa ini sudah tidak lagi menggunakan isu kesejahteraan dan HAM. Kalaupun mereka menggunakan ini, paling hanya sebagai bluffing agar tidak dipukuli aparat lantaran ditusuh sebagai separatis.
Pemerintah, tambah Syahganda, harus segera membentuk Dewan Nasional untuk Papua dan Aceh. Kedua daerah ini adalah yang paling berpotensi serius lepas dari Indonesia.
Dewan Nasional harus diisi oleh orang-orang paripurna yang lepas dengan kepentingan politik. Orang-orang ini beyond goverment capacity dan capability. Dengan demikian, Dewan Nasional akan memiliki wisdom dalam memandang persoalan Papua yang semakin pelik.
"Jadi, jangan hanya SBY dan kroninya yang memikirkan ini. Ini harus dilakukan untuk membuktikan bangsa ini serius melihat masalah Papua, dan juga Aceh," ujar Ganda, sapaan akrabnya.
Doping
Harus diakui, Pemerintah memiliki dosa yang besar dalam kasus Papua. Dahulu, Papua dijadikan daerah perang. Mereka memburu habis setiap perjuangan OPM. Akibatnya, darah yang mengalir di pemuda Papua semakin jelas, melawan.
Pasca reformasi, Papua diberikan status baru. Provinsi paling ujung Indonesia ini mendapatkan Otonomi Khusus. Ini dilegalkan melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.
Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP. Jumlah anggota DPRP adalah 1 1/4 (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh mudah, jika jatah anggota DPRD Papua menurut UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah 100 kursi maka jumlah kursi DPRP adalah 125 kursi.
Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur. Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan Provinsi-provinsi lain di Indonesia, yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua memerlukan syarat khusus, diantaranya adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
Diantara syarat itu adalah orang asli Papua, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.
Di Papua juga ada Majelis Rakyat Papua (MRP) yang beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP. Keanggotaan dan jumlah anggota MRP ditetapkan dengan Perdasus. Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun. Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
MRP mempunyai tugas dan wewenang, yang diatur dengan Perdasus, antara lain memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP dan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
Yang paling penting, Papua memiliki dana khusus yang jumlahnya fantastis. Berdasarkan data hingga tahun 2012, pemerintah sudah mengeluarkan dana sebesar Rp33 triliun ke Papua dan Rp7,2 triliun ke Papua Barat.
Syahganda Nainggolan menilai, meski dana otsus demikian besar, tapi pemerintah tetap bersalah dalam pelaksanaannya. Pemerintah dianggap tidak serius dalam mengelola pembangunan di bumi Cenderawasih.
"Ketika kita melakukan otsus, negara tidak mengawasi, apakah uang sampai di rakyat atau hanya sampai di raja-raja kecil. Jadi, kita patut curiga cuma elit yang untung. Apalagi fenomena korupsi begitu kecang. Yang paling mutakhir, ada seorang polisi rendahan berpangkat Aiptu Labora Sitorus yang bekerja di Polres Sorong punya duit banyak, hingga Rp 16 miliar," tambahnya.
Hal lain yang juga menjadi bunga dalam kasus Papua adalah integrasi budaya yang tidak jalan. Budaya pendatang tidak klop dengan penduduk asli.
"Ketika pendatang berdatangan ke tanah Papua, ada yang tidak klop. Kalau di daerah lain, masih bisa mencari kesamaan antara pendatang dengan penduduk asli, misal dalam hal agama. Tapi di Papua tidak. Sehingga jurang antara pendatang dan penduduk asli semakin mengangam," jelasnya.
Masyarakat Papua harus diingatkan akan kesadaran yang tinggi untuk bergabung dengan NKRI. Dan menjadi tugas bersama untuk mengembalikan kesadaran bangsa Papua.
