Notification

×

Kejati Dalami Dugaan Mark-Up di Dishub Lampung

14 May 2013 | 09:15 WIB Last Updated 2013-05-14T02:15:42Z
Heru Widjatmiko
LAMPUNG - Menyikapi pemberitaan yang mencuat, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung langusng merespons dengan membuat telaah hukum, terkait adanya dugaan penggelembungan dana (mark-up) proyek pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan (PPPJ) di Satuan Kerja Pengembangan Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.

Namun telaah yang dibuat masih sebatas formil, belum masuk pada tahap materiil, mengingat perkara tersebut baru mencuat ke publik melalui media. "Ya masih sebatas telaahan formil dari media saja, karena kita baru tahu hari ini (kemarin) jadi belum dapat membuat telahaan materinya. Pemberitaan di media juga menjadi bahan kita, tapi permasalahan ini kita laporkan dulu kepada pimpinan," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, Senin (13/5/2013).

Dalam perkara dugaan mark-up pada dana APBN Tahun Anggaran 2012 senilai Rp9,7 miliar tersebut, lanjut dia, belum dapat ditentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Pernyataan dua pejabat yang menjadi narasumber dalam pemberitaan itu juga, menurut Heru, belum dapat disimpulkan pada satu keterangan hukum.

"Ini kan baru temuan yang asalnya dari informasi publik. Jadi masih terlalu prematur jika dikatakan ada tindak pidana di dalamnya. Pernyataan narasumber juga tidak dapat dijadikan satu keterangan hukum, karena belum ada satu pun yang dapat dijadikan satu kesatuan hasil pemeriksaan dan bukti. Tapi yang jelas perkara ini akan kita dalami," tegas mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala Tulangbawang itu.

"Kita lihat saja nanti, setelah telaah dilakukan tim maka akan dikeluarkan surat perintah tugas kepada tim untuk pengumpulan keterangan dan data, setelah itu baru masuk dalam proses penyelidikan. Jenjangnya masih terlalu panjang, maka sabar saja lah pasti akan kita tangani," janji Heru. 

Diketahui, dugaan mark-up mencuat dari data usulan RKA-KL Sub Sektor Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Daftar harga yang dibuat Dinas Perhubungan berbeda jauh dengan harga yang ada pada brosur yang ditetapkan distributor. Antara lain, pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) tenaga surya di beberapa ruas jalan nasional di Provinsi Lampung sebanyak 56 buah, Satker menetapkan harga satuan Rp 35,9 juta. Sedangkan harga pada distributor hanya Rp9,3 juta.

Begitu pun dengan beberapa jenis pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan lainnya ada perbedaan harga cukup signifikan. Menanggapinya, Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Albar Hasan Tanjung mengaku tidak mengetahui adanya hal itu.