![]() |
| Musa Zainudin |
PRINGSEWU - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu melimpahkan kasus Ketua PKB Lampung Musa Zainudin ke Polres Tanggamus, Minggu (12/5/2013). Kepala Polsek Pringsewu Kompol Hepi Hasasi mengungkapkan, pelimpahan perkara tersebut untuk mempercepat proses penanganannya karena menyangkut pejabat publik di Provinsi Lampung.
"Untuk mempercepat proses penyelidikan, berkaitan dengan perizinan terlapor," ujar Hepi, saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2013). Sementara, Kapolres Tanggamus AKBP A Djoko Widiyanto membenarkan bila perkara yang berkaitan dengan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung ini sudah dilimpahkan.
Menurut Djoko, pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi untuk keperluan penyelidikannya. "Rencana (pemeriksaan saksi) minggu depan, karena surat pelimpahannya baru diterima hari ini," kata Djoko. Terkait berapa saksi yang akan diperiksa, dia mengaku akan meneliti berkasnya terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, Staf Protokol Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Angga Supriansyah (22) melaporkan Musa Zainudin ke Polsek Pringsewu.
Musa telah dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam acara houl ke tiga almarhum KH Sayuti di Pondok Pesantren Nurul Huda, Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Selasa (7/5) sekira pukul 14.30 WIB. Laporan itu tertuang dalam surat Nomor: LP/251/V/2013/Polda Lampung/Res Tanggamus/Sek Pringsewu dengan terlapor Musa Zainudin, ketua PKB Lampung.
