TANGGAMUS - DPC PDIP Tanggamus memutuskan Nasrullah menjadi Ketua DPRD Tanggamus secara definitif. Putusan tersebut menyikapi kondisi Alhajar Syahyan yang telah menjalani eksekusi kasus korupsi uang makan minum tamu dan rumah tangga pimpinan dewan.
Alhajar menjabat Ketua DPRD Tanggamus 2009-2014. Lantas selama terjerat masalah hukum ia dinonaktifkan dan digantikan oleh Nasrullah dengan status pelaksana tugas (Plt).
"Kami sudah rapat pleno di tingkat DPC dan diputuskan Ketua DPRD Tanggamus akan dijabat oleh Nasrullah," kata Bambang Kurniawan, Ketua DPC PDIP Tanggamus, Selasa (28/5/2013).
Alasan menunjuk Nasrullah karena sudah dua tahun menjadi Plt sebagai ketua dewan. Kemudian juga yang bersangkutan kader partai senior PDIP.
Lantas mengenai kapan peresmian Nasrullah menjadi Ketua DPRD, Bambang menjelaskan jika hal itu menunggu keputusan Gubernur Lampung. "Sebab Ketua DPRD merupakan pejabat negara, maka harus ada keputusan dari kepala daerah di atasnya," terang pria yang juga Bupati Tanggamus itu.
Alhajar menjabat Ketua DPRD Tanggamus 2009-2014. Lantas selama terjerat masalah hukum ia dinonaktifkan dan digantikan oleh Nasrullah dengan status pelaksana tugas (Plt).
"Kami sudah rapat pleno di tingkat DPC dan diputuskan Ketua DPRD Tanggamus akan dijabat oleh Nasrullah," kata Bambang Kurniawan, Ketua DPC PDIP Tanggamus, Selasa (28/5/2013).
Alasan menunjuk Nasrullah karena sudah dua tahun menjadi Plt sebagai ketua dewan. Kemudian juga yang bersangkutan kader partai senior PDIP.
Lantas mengenai kapan peresmian Nasrullah menjadi Ketua DPRD, Bambang menjelaskan jika hal itu menunggu keputusan Gubernur Lampung. "Sebab Ketua DPRD merupakan pejabat negara, maka harus ada keputusan dari kepala daerah di atasnya," terang pria yang juga Bupati Tanggamus itu.
Diketahui, Alhajar Syahyan dan Badjuri Isa, terpidana korupsi uang makan minum tamu dan rumah tangga pimpinan DPRD Tanggamus, menjalani eksekusi.
Keduanya datang ke Kejari Kota Agung setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan surat panggilan dari kejari.
"Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, maka kami menjalani eksekusi karena putusan dari MA juga sudah kami terima," kata Alhajar, Kamis (16/5/2013) lalu.
Dalam putusan tersebut, keduanya dinyatakan bersalah karena tindak korupsi uang makan minum tamu dan rumah tangga pimpinan DPRD Tanggamus tahun 2006-2009 sebesar Rp 2,379 miliar.
Alhajar divonis kurungan selama 1,5 tahun dan dibebankan penggantian Rp 983 juta lebih. Badjuri Isa dipidana 1,5 tahun dan dikenakan dana pengganti Rp 488 juta lebih. Keduanya pun terkena denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Keduanya lalu di antarkan ke Lapas Way Gelang, Kota Agung.
Keduanya datang ke Kejari Kota Agung setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan surat panggilan dari kejari.
"Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, maka kami menjalani eksekusi karena putusan dari MA juga sudah kami terima," kata Alhajar, Kamis (16/5/2013) lalu.
Dalam putusan tersebut, keduanya dinyatakan bersalah karena tindak korupsi uang makan minum tamu dan rumah tangga pimpinan DPRD Tanggamus tahun 2006-2009 sebesar Rp 2,379 miliar.
Alhajar divonis kurungan selama 1,5 tahun dan dibebankan penggantian Rp 983 juta lebih. Badjuri Isa dipidana 1,5 tahun dan dikenakan dana pengganti Rp 488 juta lebih. Keduanya pun terkena denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Keduanya lalu di antarkan ke Lapas Way Gelang, Kota Agung.
