TULANGBAWANG - Terkait adanya dugaan pemalsuan data tenaga guru honorer Kategori 2 (K2) yang diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulangbawang, atas nama Wahyu Untoro dan Suwandi, yang diduga dilakukan Mujiyana, Kepala Sekolah SMPN 2 Rawapitu, Kecamatan Rawapitu, pihak Inspektorat Tulangbawang akan melakukan pendataan serta melakukan kroscek.
Inspektorat juga akan melakukan pemanggilan terhadap Mujiyana, serta memberhentikan atau menggugurkan nama Wahyu Untoro dan Suwandi dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) bila terbukti melakukan pemalsuan.
Diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Drs. Halik Sahril M.Si, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2013), pihaknya akan mempelajari dan menelusuri serta melakukan kroscek secara cermat terhadap adanya dugaan pemalsuan data tenaga guru honorer K 2 yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 2 Rawapitu.
"Hal ini dikarenakan saya dan beberapa kepala satker lainnya baru menjadi pejabat di Kabupaten Tulangbawang ini" jelas Halik Sahril.
Apabila terbukti melakukan pemalsuan data tenaga guru honorer K2, maka pihaknya akan memanggil kepala sekolah tersebut. Juga akan memberhentikan atau menggugurkan nama Wahyu Untoro dan Suwandi dari CPNS.
Terkait sanksi, sambung Halik Sahril, dirinya akan melaporkan hal tersebut ke Bupati. Bila terbukti, Kepala Sekolah SMPN 2 Rawapitu akan ditindak tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Bisa masuk ke ranah hukum," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan penemuan tim investigasi LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Tulangbawang, Kepala Sekolah SMPN 2 Rawapitu, Mujiyana, diduga kuat telah melakukan pemalsuan data tenaga guru honorer K2 atas nama Suwandi dan Wahyu Untoro. Keduanya merupakan warga Unit II Tulangbawang.
Hal tersebut diperkuat lagi dari data pengajuan pertama yang diusulkan oleh Sekdakab Kabupaten Tulangbawang. Salah satu namanya adalah Evrina yang digantikan oleh Suwandi. (tya/fik)
Inspektorat juga akan melakukan pemanggilan terhadap Mujiyana, serta memberhentikan atau menggugurkan nama Wahyu Untoro dan Suwandi dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) bila terbukti melakukan pemalsuan.
Diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Drs. Halik Sahril M.Si, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2013), pihaknya akan mempelajari dan menelusuri serta melakukan kroscek secara cermat terhadap adanya dugaan pemalsuan data tenaga guru honorer K 2 yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 2 Rawapitu.
"Hal ini dikarenakan saya dan beberapa kepala satker lainnya baru menjadi pejabat di Kabupaten Tulangbawang ini" jelas Halik Sahril.
Apabila terbukti melakukan pemalsuan data tenaga guru honorer K2, maka pihaknya akan memanggil kepala sekolah tersebut. Juga akan memberhentikan atau menggugurkan nama Wahyu Untoro dan Suwandi dari CPNS.
Terkait sanksi, sambung Halik Sahril, dirinya akan melaporkan hal tersebut ke Bupati. Bila terbukti, Kepala Sekolah SMPN 2 Rawapitu akan ditindak tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Bisa masuk ke ranah hukum," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan penemuan tim investigasi LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Tulangbawang, Kepala Sekolah SMPN 2 Rawapitu, Mujiyana, diduga kuat telah melakukan pemalsuan data tenaga guru honorer K2 atas nama Suwandi dan Wahyu Untoro. Keduanya merupakan warga Unit II Tulangbawang.
Hal tersebut diperkuat lagi dari data pengajuan pertama yang diusulkan oleh Sekdakab Kabupaten Tulangbawang. Salah satu namanya adalah Evrina yang digantikan oleh Suwandi. (tya/fik)
