JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua penyidik pajak Kanwil Jakarta Timur. Mereka diduga menerima suap dari PT The Master Steel, pabrik baja. Berapa catatan kekayaan dua pegawai muda itu?
Dua penyidik pajak itu adalah M Dian Irwan Nuqsira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC). Mereka bertugas di Ditjen Pajak Jakarta Timur.
Eko melaporkan kekayaannya ke KPK terakhir pada tahun 2011 lalu. Total harta yang dia punya adalah Rp 934 juta.
Angka itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah di Jakarta Selatan Rp 628 juta, lalu mobil dan motor senilai Rp 281 juta. Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 8,5 juta dan giro setara kas Rp 17 juta.
Pegawai pajak Dian melaporkan kekayaannya terakhir juga tahun 2011. Total hartanya mencapai Rp 337 juta.
Dia mempunya harta berupa tanah di Bogor dan Bekasi senilai Rp 231 juta. Harta berupa mobil dan motor senilai Rp 149 juta dan giro Rp 10,7 juta.
Dian dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sudah Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Manajer Keuangan PT The Master Steel, Teddy Mulyawan sebagai tersangka. Penyuap dua penyidik pajak Jakarta Timur itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Teddy yang masih mengenakan batik serupa saat ditangkap Rabu (15/5) kemarin terlihat mengenakan baju tahanan. Tanpa berkomentar ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya di lobi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/5/2013) sekitar pukul 11.40 WIB.
Selain Teddy, masih ada juga manajer keuangan perusahaan tersebut yang sedang menjalani pemeriksaan, Effendi Kumala. Belum diketahui akan ditahan di mana Effendi.
Kuasa hukum Effendi dan Teddy, Tito Hananta mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani proses hukum di KPK. Namun Tito belum mengetahui persoalan hukum kliennya itu.
Mereka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC). Mereka ini adalah pegawai pajak pada Ditjen Pajak Jakarta Timur.
Dian dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Effendi dan Teddy dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 UU yang sama.
sumber
Dua penyidik pajak itu adalah M Dian Irwan Nuqsira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC). Mereka bertugas di Ditjen Pajak Jakarta Timur.
Eko melaporkan kekayaannya ke KPK terakhir pada tahun 2011 lalu. Total harta yang dia punya adalah Rp 934 juta.
Angka itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah di Jakarta Selatan Rp 628 juta, lalu mobil dan motor senilai Rp 281 juta. Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 8,5 juta dan giro setara kas Rp 17 juta.
Pegawai pajak Dian melaporkan kekayaannya terakhir juga tahun 2011. Total hartanya mencapai Rp 337 juta.
Dia mempunya harta berupa tanah di Bogor dan Bekasi senilai Rp 231 juta. Harta berupa mobil dan motor senilai Rp 149 juta dan giro Rp 10,7 juta.
Dian dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sudah Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Manajer Keuangan PT The Master Steel, Teddy Mulyawan sebagai tersangka. Penyuap dua penyidik pajak Jakarta Timur itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Teddy yang masih mengenakan batik serupa saat ditangkap Rabu (15/5) kemarin terlihat mengenakan baju tahanan. Tanpa berkomentar ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya di lobi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/5/2013) sekitar pukul 11.40 WIB.
Selain Teddy, masih ada juga manajer keuangan perusahaan tersebut yang sedang menjalani pemeriksaan, Effendi Kumala. Belum diketahui akan ditahan di mana Effendi.
Kuasa hukum Effendi dan Teddy, Tito Hananta mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani proses hukum di KPK. Namun Tito belum mengetahui persoalan hukum kliennya itu.
Mereka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC). Mereka ini adalah pegawai pajak pada Ditjen Pajak Jakarta Timur.
Dian dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Effendi dan Teddy dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 UU yang sama.
sumber
