Notification

×

Dhani - Maia Resmi Cerai

28 May 2013 | 08:14 WIB Last Updated 2013-05-28T16:15:27Z

JAKARTA -
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh musisi Ahmad Dhani terhadap gugatan cerai Maia Estianty atas hak asuh ketiga putranya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Perceraian mereka yang berlarut-larut akhirnya dikabulkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu MA membebaskan ketiga anak hasil pernikahan Dhani - Maia yakni Ahmad Al Gazali atau Al, El Jalaluddin Rumi atau El dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul memilih pengasuhan.

"Di PK, perceraian dikabulkan, tapi anak-anak bebas memilih kepada siapa dia mau ikut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5/2013).

Putusan ini dijatuhkan secara bulat pada 14 Mei 2013. Majelis hakim yang menangani PK ini terdiri dari Hakim Agung Ahmad Kamil selaku ketua majelis dengan dua orang anggota yaitu Hakim Agung Rifyai Ka'bah dan Abdul Gani. "Majelis menganggap ketiga anak Dhani-Maia sudah dewasa dan bisa memilih apakah mau ikut ibunya atau ayahnya," kata Ridwan.

Terkait putusan ini, Dhani melalui kuasa hukumnya, Samsul Huda menyatakan apa yang ditetapkan MA sudah benar dan adil. Samsul pun menyatakan putusan ini merupakan kado ulang tahun Dhani yang ke-41. "Tanggal 26 Mei kemarin Dhani ultah. Dia ngomongnya, ini hadiah ultah lah. Putusan ini yang benar sesuai diminta sama Maia," ujar Samsul.

Sebelumnya, Maia mengajukan gugatan cerai Dhani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 November 2007. Gugatan itu dikabulkan pada 23 September 2008 dan memberikan hak asuh atas ketiga anak itu kepada Maia serta mewajibkan Dhani memberikan nafkah sebesar Rp 7,5 juta setiap bulan kepada masing-masing anak.

Namun demikian, Maia tidak bisa menggunakan hak asuh itu lantaran Dhani tidak memberikan izin mendekati anak-anaknya. Keduanya kemudian mempermasalahkan hak asuh itu sehingga Dhani mengajukan Kasasi. MA kemudian menolak pengajuan Kasasi Dhani dan menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.