LAMPUNG - Tes urine yang telah dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung terhadap ribuan pelajar dari 12 sekolah menengah atas di Bandarlampung mendapati sebanyak 13 siswa di antaranya terindikasi positif menggunakan narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Kompol Abdul Haris di Bandarlampung, Rabu (29//5/2013), mengatakan bahwaa pihaknya telah melakukan tes urine bagi 1.500 siswa dari 12 SMA di Bandarlampung. Hasilnya, terdapat 13 siswa terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kebanyakan pengguna narkoba dari kalangan pelajar itu biasanya diawali dari coba-coba dengan memakai ganja," katanya.
Lebih lanjut dia mengemukakan bahwa pelajar yang terindikasi menggunakan narkoba, BNN Lampung memberikan peringatan kewaspadaan kepada pihak sekolah dan orang tua bersangkutan, selain melakukan pembinaan terhadap anak tersebut.
BNN Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba itu telah merasuki hampir merata pada semua elemen masyarakat di daerah ini sehingga perlu kewaspadaan semua pihak untuk menanggulanginya.
"Penyalahgunaan narkoba di Lampung ini tidak hanya dilakukan oleh kalangan tertentu saja, tetapi sudah sampai pada tingkatan masyarakat luas dan pelajar," katanya.
Penanggulangan dini terhadap kasus itu, menurut dia, secara nasional, BNN melakukan program tes urine di perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, dan di kampus-kampus juga di tingkat pelajar.
Terkait dengan wacana dari DPRD Kota Bandarlampung yang menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan urine, Kepala Bidang Pemberdayaan BNN Lampung Abadi Azra'i mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik wacana itu.
"Kami sudah menyurati kebeberapa instansi, seperti Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota di seluruh Lampung serta DPRD-nya untuk mengharapkan kerja sama dalam penanggulangan narkoba," katanya.
Pada prinsipnya, ujar dia, BNN Lampung siap jika diminta secara langsung untuk melakukan tes urine kepada mereka.
Beberapa hari lalu, salah satu anggota DPRD Bandarlampung ditangkap Polres Lampung Selatan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu bersama senjata api diduga ilegal saat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.
Sebelumnya, beberapa kali oknum anggota DPRD di Lampung diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
