![]() |
| Adi Kusnadi |
TULANGBAWANG - KPU Tulang Bawang (Tuba) menerima pendaftaran 14 bacaleg yang belum cukup umur. Ternyata Bacaleg yang belum cukup umur ini ada di sebagian besar parpol peserta pemilu. Sesuai persyaratan KPU, bacaleg harus minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
"Jadi kita menghitungnya dari saat mendaftar, Tanggal 22 April kemarin, harus sudah berusia 21 tahun, kalau kurang sehari saja, itu tidak memenuhi syarat," kata Anggota KPU Tulang Bawang, yang juga sebagai Ketua Pokja Pencalonan, Adi Kusnadi, Kamis (16/5/2013).
Parpol yang mengusung Bacaleg di bawah umur sudah menyatakan kesiapan mereka mengganti bacaleg tersebut. "Kita tunggu saja, karena sampai sekarang belum ada pergantian dari partai," ucapnya.
Adi Kusnadi mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan lisan dari masing-masing Parpol bahwa mereka akan mengganti Bacaleg di bawah umur tersebut. "Tapi sampai hari ini (Kamis, 16/5/2013), belum satupun partai yang melakukan perbaikan," katanya.
14 bacaleg yang belum cukup umur tersebut akan dicoret oleh KPU. Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada partai pengusung masing-masing untuk mengganti bacaleg yang tidak cukup umur tersebut hingga (22/5/2013), mendatang.
14 bacaleg yang belum cukup umur tersebut akan dicoret oleh KPU. Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada partai pengusung masing-masing untuk mengganti bacaleg yang tidak cukup umur tersebut hingga (22/5/2013), mendatang.
Bacaleg yang belum cukup umur di Tulang Bawang:
-Nasdem satu orang
-PKB dua orang
-PKS satu orang
-PDIP dua orang
-Golkar dua orang
-Gerindra dua orang
-PPP dua orang
-Partai Hanura satu orang
-PBB satu orang
-Nasdem satu orang
-PKB dua orang
-PKS satu orang
-PDIP dua orang
-Golkar dua orang
-Gerindra dua orang
-PPP dua orang
-Partai Hanura satu orang
-PBB satu orang
