BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung (Balam) menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 300 persen. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) riil.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bandar Lampung Yusran Effendi menjelaskan penaikan tarif PBB diputuskan berdasarkan survei camat dan lurah serta hasil kajian tenaga ahli Pemkot Bidang Keuangan dan Perekonomian. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Yusran, selama lima tahun berturut-turut hingga tahun ini Pemkot tak pernah melakukan rasionalisasi tarif PBB. Dengan demikian, NJOP yang menjadi patokan penentuan tarif tidak rasional lagi untuk diterapkan. "Apalagi, untuk wilayah atau jalan tertentu yang tingkat pertumbuhannya pesat, sangat dimungkinkan untuk dirasionalisasi setiap tahun," ujar Yusran Effendi, pekan lalu.
Yusran menyebutkan NJOP tanah di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, masih bertahan di angka Rp2,1 juta/meter persegi. Sementara berdasarkan hasil survei lembaga jasa Kementerian Keuangan, NJOP di wilayah tersebut sudah mencapai Rp7,1 juta/meter persegi.
Karena itulah, lanjutnya, ketika Pemkot membebaskan tanah di Hotel Ria di Jalan Kartini, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp7,1 juta/meter persegi. Kemudian, NJOP di Jalan P. Diponegoro sebelumnya Rp1,4 juta dinaikkan menjadi Rp3,3 juta/meter persegi, Jalan Dr. Susilo dari Rp1,032 juta menjadi Rp2,6 juta/meter persegi, Jalan Dr. Susilo dari Rp1,032 juta menjadi Rp2,6 juta/meter persegi.
Untuk jalan lingkungan seperti di Kelurahan Durianpayung, naik dari Rp48 ribu menjadi Rp64 ribu/meter persegi. Kemudian di Kelurahan Gotongroyong dari Rp82 ribu menjadi Rp103 ribu/meter persegi. Masih di jalan lingkungan di Kelurahan Gotongroyong, ada yang dari sebelumnya Rp394 ribu menjadi Rp464 ribu/meter persegi.
Namun, menurut Yusran, Dispenda tetap mengenakan tarif PBB dinilai rata-rata tengah dari NJOP terkini versi Kementerian Keuangan. "Untuk itu, bagi objek pajak yang berada di sepanjang Jalan Kartini masih berada pada nilai Rp4,1 juta dari sebelumnya hanya Rp2,1 juta," kata dia.
Meskipun tarif PBB melonjak, Pemkot memberikan stimulus atau potongan pajak 20% kepada masyarakat yang mengajukan keberatan, khususnya bagi wajib pajak golongan I, II, dan III. "Namun, harus melalui rekomendasi atau persetujuan wali kota," kata dia.
Kenaikan PBB tersebut mengejutkan warga Bandar Lampung. Mereka mempersoalkan kenaikan yang terkesan mendadak dengan persentase tinggi. Seperti yang diungkapkan Chairil, warga Jalan Samratulangi, Penengahan. Menurutnya, tahun lalu ia membayar pajak Rp28 ribuan, tetapi tahun ini naik menjadi sekitar Rp105 ribu. "Kenaikannya lebih dari 100 persen. Rata-rata memang naik semua, dengan kisaran kenaikan berbeda," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Fahlepi, warga Bilabong Jaya, Langkapura. Tahun lalu, untuk rumah seluas 105 meter persegi dan luas tanah 180 meter persegi dikenai pajak Rp160 ribu. Namun, tahun ini naik hingga lebih dari Rp200 ribu.
Sementara Kurniawan, warga Perum Bukit Kemiling Permai (BKP), Kecamatan Kemiling, mengaku kenaikan PBB untuk rumahnya yang bertipe 36 relatif kecil, yakni dari Rp46 ribu tahun lalu menjadi Rp87 ribu tahun ini.
